Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
PKP Pertama Bets 1 (PMPUPO) 2024

Terkait peningkatan daya saing UMKM, diperlukan peran fasilitator yang akan mendampingi UMKM dalam pemenuhan persyaratan keamanan pangan. Untuk itu diperlukan tenaga yang kompeten sebelum mendampingi UMKM tersebut. Kompetensi diwujudkan dalam kemampuan berupa pengetahuan, keterampilan dan perilaku. Untuk memastikan kompetensi petugas, telah disyahkan Standar kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan /atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan.

Untuk mencetak tenaga Fasilitator yang kompeten, BPOM telah memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi yang bernama LSP BPOM, yang telah disertifikasi oleh BNSP pada 22 Maret 2020. Saat ini, skema kompetensi yang telah ditetapkan oleh BNSP bagi LSP BPOM meliputi 4 skema, yaitu Skema Sertifikasi Okupasi Penyuluh Keamanan Pangan pertama/PKP Pertama, Skema Sertifikasi Okupasi Inspektur Muda Keamanan Pangan/Junior District Food Inspector (Junior DFI), Skema Sertifikasi Okupasi Inspektur Keamanan Pangan/District Food Inspector (DFI), dan Skema Sertifikasi Okupasi Inspektur Kepala Keamanan Pangan/ Lead District Food Inspector (Lead DFI). Oleh karena itu, perlu untuk dilaksanakan Pelatihan Penyuluh Keamanan Pangan Pertama UPT BPOM dalam rangka pendampingan penerapan CPPOB di UMKM

Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian Bets 8 Tahun 2023

Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian didesain sistematis untuk mengkolaborasikan tempat pelatihan dan tempat kerja sebagai suatu kesatuan pembelajaran dengan metode pembelajaran non klasikal secara daring dan klasikal/tatap muka di kelas. Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian diharapkan dapat meningkatkan kompetensi peserta tidak hanya selama pelatihan, namun tetap berlanjut di tempat kerja sehingga peserta mampu meningkatkan kualitas pelayanan sesuai bidang tugasnya di unit kerja masing-masing.

Persyaratan peserta Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian adalah sebagai berikut: 

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan/telah menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Keahlian; 
  2. Berijazah paling rendah Sarjana (S1) / Diploma-IV (D-IV) di bidang ilmu alam, teknik atau rekayasa, ilmu sosial, kesehatan, dan jejaring keilmuan multi, inter atau trans disiplin; 
  3. Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; 
  4. Usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan 
  5. Sehat jasmani dan rohani.

Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Akt. II Tahun 2022

Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli yang selanjutnya disebut Pelatihan JF-PFM Ahli adalah pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama.

  • Pelajar terdaftar: 42