Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengawasan Obat dan Makanan (PPSDM POM) adalah unit kerja baru yang terbentuk dari perubahan SOTK dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Kepala BPOM melalui Sekretaris Utama. PPSDM POM dipimpin oleh seorang Kepala Pusat. Tugas PPSDM POM ialah melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan sumber daya manusia pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.