Pengawas Farmasi dan Makanan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional pengawasan Obat dan Makanan.

Dalam Pelatihan JF-PFM Ahli ini, para calon pejabat fungsional PFM akan diarahkan untuk meningkatkan kompetensinya dalam melakukan kegiatan pengawasan Obat dan Makanan sehingga diharapkan kewajiban negara dalam menjamin Obat dan Makanan aman untuk masyarakat dapat tercapai.