PKP Pertama Bets 1 (PMPUPO) 2024

Terkait peningkatan daya saing UMKM, diperlukan peran fasilitator yang akan mendampingi UMKM dalam pemenuhan persyaratan keamanan pangan. Untuk itu diperlukan tenaga yang kompeten sebelum mendampingi UMKM tersebut. Kompetensi diwujudkan dalam kemampuan berupa pengetahuan, keterampilan dan perilaku. Untuk memastikan kompetensi petugas, telah disyahkan Standar kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan /atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan.

Untuk mencetak tenaga Fasilitator yang kompeten, BPOM telah memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi yang bernama LSP BPOM, yang telah disertifikasi oleh BNSP pada 22 Maret 2020. Saat ini, skema kompetensi yang telah ditetapkan oleh BNSP bagi LSP BPOM meliputi 4 skema, yaitu Skema Sertifikasi Okupasi Penyuluh Keamanan Pangan pertama/PKP Pertama, Skema Sertifikasi Okupasi Inspektur Muda Keamanan Pangan/Junior District Food Inspector (Junior DFI), Skema Sertifikasi Okupasi Inspektur Keamanan Pangan/District Food Inspector (DFI), dan Skema Sertifikasi Okupasi Inspektur Kepala Keamanan Pangan/ Lead District Food Inspector (Lead DFI). Oleh karena itu, perlu untuk dilaksanakan Pelatihan Penyuluh Keamanan Pangan Pertama UPT BPOM dalam rangka pendampingan penerapan CPPOB di UMKM