Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian Bets 8 Tahun 2023

Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian didesain sistematis untuk mengkolaborasikan tempat pelatihan dan tempat kerja sebagai suatu kesatuan pembelajaran dengan metode pembelajaran non klasikal secara daring dan klasikal/tatap muka di kelas. Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian diharapkan dapat meningkatkan kompetensi peserta tidak hanya selama pelatihan, namun tetap berlanjut di tempat kerja sehingga peserta mampu meningkatkan kualitas pelayanan sesuai bidang tugasnya di unit kerja masing-masing.

Persyaratan peserta Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian adalah sebagai berikut: 

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan/telah menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Keahlian; 
  2. Berijazah paling rendah Sarjana (S1) / Diploma-IV (D-IV) di bidang ilmu alam, teknik atau rekayasa, ilmu sosial, kesehatan, dan jejaring keilmuan multi, inter atau trans disiplin; 
  3. Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; 
  4. Usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan 
  5. Sehat jasmani dan rohani.

Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Akt. II Tahun 2022

Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli yang selanjutnya disebut Pelatihan JF-PFM Ahli adalah pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama.

  • Pelajar terdaftar: 42