Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang prima, PPSDM POM menyusun Standar Pelayanan Publik yang dapat dijadikan acuan baik bagi penerima layanan maupun pemberi layanan agar sesuai standar yang telah ditetapkan. Memberikan pelayanan yang terbaik, profesional dan terpercaya.

Dengan ini PPSDM POM menetapkan dan memberlakukan Standar Pelayanan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengawasan Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Susunan Tim Pelaksanan Pelayanan Publik di PPSDM POM.

Sesuai dengan KEPUTUSAN KEPALA PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN NOMOR OT.01.03.9.03.25.48 TAHUN 2025.