Menjadi penyelenggara layanan informasi publik yang transparan, responsif, dan tidak diskriminatif di bidang obat dan makanan.
Misi
1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang andal berbasis teknologi informasi
2. Meningkatkan partisipasi masyarakat melalui penyediaan media layanan informasi yang mudah diakses
3. Meningkatkan kompetensi petugas layanan informasi sehingga mampu memberikan layanan informasi yang berkualitas.
Tugas Fungsi PPID
PPID Pelaksana melaksanakan Tugas dan Fungsi:
1. Membantu PPID BPOM melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya
2. Melaksanakan kebiajkan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID BPOM
3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik
4. Mengumpulkan dokumenĀ Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di unit kerjanya
5. Membantu PPID BPOM dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan
6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik
7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik
8. Mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID BPOM apabila terdapat permohonan informasi publik dan/atau terdapat informasi dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya
9. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana
10. Menyampaikan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID BPOM melalui Sistem Informasi PPID
11. Melakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik