
PPSDM POM sebagai unit pelayanan publik BPOM, terus menerus berbenah dan meningkatkan kompetensi SDM pelayanan publiknya. Pada Hari Senin, tanggal 10 maret 2025, telah dilakukan Sosialisasi Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Whistle Blowing System (WBS), serta Alur dan Ruang Lingkup Pelayanan Publik PPSDM POM, dalam sambutannya Bapak Ali Muharam, SIP, MSE, MA menyampaikan pentingnya meningkatkan pemahaman terkait anti korupsi dan anti gratifikasi dalam menghadapi Hari Raya serta meningkatkan pemahaman terkait alur dan ruang lingkup pelayanan publik dalam rangka optimalisasi unit pelayanan publik PPSDM POM.
Gratifikasi tersebut contohnya adalah bingkisan hari raya, pemberian hadiah pernikahan melebihi batas wajar yang ditetapkan, honorarium narasumber di luar ketentuan, dan hal-hal lainnya.
Semua Pegawai sebagai pelaksana pelayanan publik memiliki potensi benturan kepentingan atau benturan kepentingan dalam keseharian pekerjaan. Hal ini perlu kita ketahui dan identifikasi, hal-hal apa saja yang termasuk didalamnya.
Sosialisasi ini juga akan menyampaikan informasi terkait dengan implementasi WBS di lingkungan BPOM, dan selanjutnya terkait ruang lingkup pelayanan publik PPSDM POM.
Sejak tahun 2024, PPSDM POM menjadi salah satu unit pelayanan publik. Terdapat 2 lokasi unit pelayanan publik yang dimiliki PPSDM POM yaitu Loket Gedung Athena dan Perpustakaan. Untuk itu, mulai April 2025, seluruh layanan PPSDM POM difasilitasi di Loket Gedung Athena Lantai 2. Pelayanan publik untuk tidak dilakukan di resepsionis Gd. Batik Lantai 5.