BPOM, 26 Oktober 2023 - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengawasan Obat dan Makanan (PPSDM POM) aktif terlibat dalam upaya percepatan transformasi jabatan fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM). Sebagai respons terhadap ketentuan dalam Pasal 60 Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023, BPOM telah menyusun rancangan revisi Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional.
Dalam Fokus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan pada Jumat, 20 Oktober 2023, di Hotel Salak, Bogor, rancangan tersebut dibahas bersama perwakilan unit kerja BPOM. Hasil FGD mencerminkan komitmen BPOM untuk tidak hanya menggugurkan kewajiban revisi, tetapi juga untuk mendorong transformasi jabatan fungsional PFM secara menyeluruh. Dalam paparan hasil FGD, BPOM menyatakan bahwa revisi tersebut tidak hanya mengenai kewajiban teknis, melainkan juga bertujuan menciptakan iklim kompetitif yang sehat dalam pembinaan PFM. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian dan keadilan karier, menghadirkan transformasi jangka panjang, serta mendorong setiap PFM untuk terus belajar dan berkembang.
Dalam perspektif jangka panjang, BPOM menekankan bahwa peran PFM sebagai SDM utama pengawasan obat dan makanan menjadi kunci dalam mewujudkan sasaran strategis Jangka Panjang Pengawasan Obat dan Makanan 2045. Transformasi jabatan fungsional PFM diarahkan untuk menjadi solusi atas permasalahan di bidang Obat dan Makanan, dengan fokus pada implementasi dan pencapaian visi Indonesia Emas 2045.
Rancangan revisi PermenPANRB tentang PFM dapat diakses melalui link https://bit.ly/Revisi_PermenPANRB_PFM. BPOM juga mengundang pemangku kepentingan, terutama dari internal BPOM, untuk memberikan masukan dan/atau umpan balik atas rancangan tersebut melalui link https://bit.ly/Masukan-PermenPANRB-PFM  sebelum 31 Oktober 2023.
BPOM berharap melalui proses partisipatif ini, rancangan revisi PermenPANRB tentang PFM dapat mencerminkan kebutuhan sektor kesehatan dan memberikan kontribusi positif dalam mencapai tujuan transformasi jabatan fungsional PFM.