Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan serta mendukung penerapan Reformasi Birokrasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, PPSDM POM menyelenggarakan kegiatan Pembahasan Standar Kompetensi Jabatan Pegawai ASN BPOM pada hari Selasa, 27 Agustus 2019 di Ruang Rapat PPSDM POM Lantai 5.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Menpan Nomor B/153/M.SM.03.00/2019 tentang Persetujuan Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang PFM.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan seluruh Unit Kerja Teknis Pusat dan BBPOM di Jakarta.
Standar Kompetensi Jabatan nantinya digunakan sebagai dasar dalam pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional dan Jabatan Struktural.