
Keamanan pangan merupakan bagian integral dari hak asasi manusia, khususnya hak atas pangan. Hak atas pangan, menjamin setiap individu memiliki akses terhadap makanan yang cukup, aman, dan bergizi untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Oleh karena itu Pengawasan terhadap pangan yang diproduksi dan pangan yang beredar menjadi salah satu tugas penting yang harus dilakukan oleh Pemerintah.
Badan POM sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementrian, salah satu tugasnya adalah melakukan pengawasan pangan olahan. BPOM memiliki 76 Unit Pelaksana Teknis yang tersebar di seluruh Indonesia, terus-menerus meningkatkan kompetensi Sumber daya Manusianya dengan pengembangan kompetensi. Pada Bulan Mei 2025, PPSDM POM menyelenggarakan pelatihan Food Inspector Muda dengan methoda hybrid. Pelatihan dibuka oleh Kepala PPSDM POM, Ali Muharam, SIP, MSE, MA, dilaksanakan secara parallel untuk 2 kelas dengan jumlah peserta 68 orang. Pelatihan dimulai dengan pembelajaran mandiri menggunakan LMS IDEAS, pembelajaran tatap muka online/offline dan pembahasan serta diskusi interaktif tentang kasus terkait dengan keamanan pangan. Selanjutnya peserta melakukan praktek kerja lapangan dengan didampingi fasilitator dan diakhiri dengan presentasi peserta dihadapan penguji. Saat ini peserta sedang melakukan praktek kerja lapangan dan akan memprsentasikan pada pertengahan bulan Juni 2025.
Model pembelajaran 10:20:70 telah dilaksanakan oleh PPSDM POM untuk dapat menghasilkan peserta yang kompeten, memiliki kemampuan dalam hal pengetahuan, keterampilan dan perilaku. Selain pelatihan bagi SDM Badan POM, PPSDM POM juga mengembangkan SDM lintas sektor terkait sebagai tenaga Penyuluh Keamanan Pangan dan Distric Food inspector. Permasalahan terkait keamanan pangan di wilyah dapat diatasi dengan Pengawas pangan yang kompeten. Mari Bersama kita wujudkan Pangan yang aman, sehat dan bergizi.