
Dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di BPOM sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, sekaligus mendukung transformasi digital pengawasan Obat dan Makanan, penguasaan literasi digital oleh pegawai BPOM merupakan salah satu prioritas pengembangan kompetensi pada periode renstra 2025-2029. Dengan dasar tersebut, seluruh pegawai ASN BPOM wajib menguasai kompetensi literasi digital dengan mengikuti pelatihan literasi digital melalui aplikasi IDEAS (https://ppsdm.pom.go.id/ideas) dalam modul E-Learning Literasi Digital, terdiri dari:
1. E-Learning Pengantar Literasi Digital ASN
2. E-Learning Membangun Budaya Digital
3. E-Learning Kecakapan Digital bagi Aparatur Pemerintah di Era Digital
4. E-Learning Budaya Digital
5. E-Learning Etika, Keterampilan, dan Keamanan Digital
6. E-Learning Etika Komunikasi Digital
7. E-Learning Keamanan dan Keselamatan Digital