Berdasarkan Inpres 3 tahun 2017 Peningkatan efektifitas Pengawasan Obat dan Makanan dan Permendagri 41 tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di daerah. Badan POM mempunyai tugas memberikan dan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan obat dan makanan; dan mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan obat dan makanan dengan instansi terkait. Terjaminnya keamanan pangan bagi masyarakat sangat tergantung pada peran dan tanggung jawab pemerintah, khususnya fasilitator/penyuluh keamanan pangan dan pengawas pangan daerah. Penyuluh keamanan pangan dan pengawas pangan daerah yang kompeten akan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari risiko pangan yang tidak memenuhi persyaratan. Beberapa permasalahan keamanan pangan masih terjadi baik di tingkat Industri pangan/IRTP sebagai produsen pangan dan di tingkat masyarakat sebagai konsumen pangan. Sehubungan dengan ini, Badan POM telah menyelenggarakan pelatihan untuk tenaga Penyuluh Keamanan Pangan dan Pengawasan Pangan di daerah. Pelaksanaan pelatihan mengacu kepada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Pengawas Pangan Kabutapen/Kota dan Penyuluh Keamanan Pangan. Pada tahun 2023 pelatihan berbasis kompetensi dan sertifikasi Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) Pertama dan District Food Inspector (DFI) Junior diadakan sebanyak 8 (delapan) Batch dengan rincian sebagai berikut : Batch 1 tanggal 20-24 Februari 2023 di Semarang Batch 2 tanggal 13-17 Maret 2023 di Balikpapan Batch 3 tanggal 22-26 Mei 2023 di Lombok Barat Batch 4 tanggal 19-23 Juni 2023 di Bekasi Batch 5 tanggal 24-28 Juli 2023 di Pekanbaru Batch 6 tanggal 21-25 Agustus 2023 di Malang Batch 7 tanggal 18-22 September 2023 di Bandung Batch 8 tanggal 16-26 Oktober 2023 di Jakarta Total peserta tahun 2023 sejumlah 520 (lima ratus dua puluh) orang dengan rincian per batch nya adalah peserta pelatihan PKP Pertama sejumlah 32 (tiga puluh dua) orang, sedangkan untuk DFI Junior pesertanya berjumlah 33 (Tiga Puluh Tiga) orang yang berasal dari dinas Kesehatan Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia. Pelatihan diadakan selama 3 (tiga) hari, peserta yang dinyatakan lulus pelatihan akan lanjut ke tahap sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BPOM.