
Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang prima, PPSDM POM berkomitmen untuk memberikan layanan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Memberikan pelayanan yang terbaik, profesional dan terpercaya.
Dengan ini PPSDM POM menetapkan dan memberlakukan Standar Pelayanan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengawasan Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Standar Pelayanan.
Sesuai dengan KEPUTUSAN KEPALA PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN NOMOR : OT.01.03.9.05.25.101 TAHUN 2025.
Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud terdiri atas:
1. Pemberian Umpan Balik Hasil Penilaian Kompetensi;
2. Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi;
3. Sertifikasi Kompetensi;
4. Penyelenggaraan Praktek Kerja Profesi; dan
5. Layanan Perpustakaan.