Sebagai komitmen Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mendukung pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia, disampaikan bahwa BPOM memfasilitasi pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) / Magang / Penelitian Mahasiswa / Siswa tahun 2025. Dalam pelaksanaan fasilitasi tersebut, disampaikan ketentuan PKL / Magang / Penelitian di BPOM tahun 2025 sebagai berikut:
Ketentuan dalam pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan / Magang di BPOM
- Dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelaksanaan PKL / Magang, BPOM hanya menerima permohonan PKL / Magang dengan durasi waktu PKL / Magang minimal 2 (dua) bulan.
- Dalam mengajukan permohonan PKL / Magang di BPOM, Perguruan Tinggi / Sekolah asal Mahasiswa / Siswa wajib menyampaikan surat permohonan PKL / Magang dengan mencantumkan: a) Program studi / jurusan pendidikan peserta PKL / Magang; b) Tujuan pembelajaran umum dan tujuan pembelajaran khusus yang akan dicapai dan menjadi target pembelajaran peserta PKL / Magang; c)Tema bahasan atau pembelajaran peserta selama PKL / Magang; d) Waktu dan rencana Unit Kerja tempat pelaksanaan PKL / Magang. Pemilihan Unit Kerja disesuaikan dengan tema bahasan atau pembelajaran peserta PKL / Magang; dan e) Informasi apakah dalam pelaksanaan PKL memiliki Kredit Pembelajaran atau Satuan Kredit Semester (SKS) dan kewajiban Unit Kerja BPOM untuk memberikan nilai akhir PKL yang berpengaruh terhadap kelulusan Siswa/Mahasiswa dalam studinya.
- Khusus untuk PKL / Magang di laboratorium pengujian, peserta PKL / Magang tidak diperkenankan menggunakan fasilitas dan reagen dari BPOM untuk kepentingan pribadi diluar kebutuhan pengawasan Obat dan Makanan.
- Pelaksanaan PKL / Magang di BPOM tergantung ketersediaan kuota dan kapasitas Unit Kerja BPOM dalam menerima dan membimbing PKL.
- Permohonan PKL / Magang di Unit Kerja pada BPOM Pusat dilakukan melalui aplikasi Magang/PKL & Penelitian BPOM pada https://ppsdm.pom.go.id, sedangkan permohonan PKL / Magang di Balai Besar / Balai / Loka POM dapat disampaikan langsung kepada Kepala Balai Besar / Balai / Loka POM.
Ketentuan dalam penelitian / riset pendidikan di BPOM
- Dalam mengajukan permohonan penelitian / riset pendidikan di BPOM Perguruan Tinggi / Sekolah asal Mahasiswa / Siswa wajib menyampaikan surat permohonan penelitian / riset dengan mencantumkan: a) Informasi judul, tema penelitian, dan permohonan data penelitian / riset; dan b) Melampirkan proposal penelitian / riset yang yang telah disetujui dosen pembimbing.
- Pelaksanaan penelitian / riset di BPOM tergantung ketersediaan data atau narasumber penelitian pada Unit Kerja BPOM, dan hanya data yang telah dipublikasikan yang dapat diberikan oleh BPOM.
- Khusus untuk penelitian / riset di laboratorium pengujian, tidak diperkenankan menggunakan fasilitas dan reagen dari BPOM.
- Permohonan penelitian / riset di Unit Kerja pada BPOM Pusat dilakukan melalui aplikasi Magang/PKL & Penelitian BPOM pada https://ppsdm.pom.go.id, sedangkan permohonan penelitian / riset di Balai Besar / Balai / Loka POM dapat disampaikan langsung kepada Kepala Balai Besar / Balai / Loka POM.
Permohonan PKL / Magang / Penelitian Mahasiswa / Siswa yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut di atas tidak dapat kami terima dan akan kami kembalikan kepada Perguruan Tinggi / Sekolah Pemohon.
Layanan fasilitasi PKL / Magang / Penelitian di BPOM adalah gratis dan tidak ada pembebanan biaya, baik kepada Perguruan Tinggi / Sekolah maupun Mahasiswa / Siswa yang melaksanakan PKL / Magang / Penelitian di BPOM.