Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, instansi pembina mempunyai tugas menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi terkait pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui promosi serta perpindahan dari jabatan sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan adalah mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun. Standar kompetensi yang wajib dipenuhi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Oleh karena itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan perlu mengeluarkan Surat Edaran terkait informasi pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan.

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengawasan Obat dan Makanan menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan meliputi:

  1. Uji Kompetensi dalam rangka kenaikan jabatan;
  2. Uji Kompetensi dalam rangka perpindahan jabatan.

Uji Kompetensi dilaksanakan sebanyak 4 kali dalam 1 tahun. Unit kerja pengusul melakukan pertimbangan dalam pemilihan batch uji kompetensi dengan memperhatikan periode kenaikan pangkat yang telah ditentukan pada masingmasing batch uji kompetensi.

Informasi lebih lengkap dapat dilihat pada SURAT EDARAN SEKRETARIS UTAMA NOMOR KP.04.03.2.12.24.38 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN TAHUN 2025