Layanan

Khafidloh Tri Rusdaniati, A.Md

Layanan Perpustakaan

  • Senin - Kamis
  • 08.30 s.d 15.00

Asril Sapli, S.I.P

Layanan Perpustakaan

  • Senin - Kamis
  • 08.30 s.d 15.00

Rakhmat Ari Nugroho, S.I.Pust.

Layanan Perpustakaan

  • Senin - Kamis
  • 08.30 s.d 15.00

Listia Ningsih, S.Farm

Layanan Jurnal Ilmiah

  • Senin - Kamis
  • 08.30 s.d 15.00

Dian Saputra Damanik, S.Kom

Layanan Magang/PKL

  • Senin - Kamis
  • 08.30 s.d 15.00

Anggun Lidiawati, AMAF

Layanan Magang/PKL

  • Senin - Kamis
  • 08.30 s.d 15.00

Anita Surya Mulyanti, S.M, M.Sc.

Layanan Akreditasi Lembaga Pelatihan

  • Senin - Kamis
  • 08.30 s.d 15.00

Bayu Galang Ramadhani, S.E.

Layanan Sertifikasi Kompetensi

  • Senin - Kamis
  • 08.30 s.d 15.00

Miftakul Huda, S.Sos

Layanan Sertifikasi Kompetensi

  • Senin - Kamis
  • 08.30 s.d 15.00

Anastasia Permata, S.Psi, M.Psi.

Layanan Pemberian Umpan Balik Hasil Penilaian Kompetensi

  • Senin - Kamis
  • 08.30 s.d 15.00

Silvia Desi Wulandari, S.E

Layanan Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi

  • Senin - Kamis
  • 08.30 s.d 15.00

Peres Michael Sub Beba Kawer, SE PNS

Layanan Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi

  • Senin - Kamis
  • 08.30 s.d 15.00

Suci Atika Haryani, SE

Layanan Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi

  • Senin - Kamis
  • 08.30 s.d 15.00

Peserta dapat mengajukan keluhan atau banding apabila terdapat ketidaksesuaian atau keberatan terhadap proses maupun hasil sertifikasi.

Pengajuan dilakukan secara tertulis kepada LSP dengan menyampaikan identitas peserta, uraian permasalahan atau alasan keberatan, serta bukti pendukung apabila diperlukan. Keluhan atau banding akan ditangani dan ditindaklanjuti oleh LSP sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, secara objektif, adil, dan tidak diskriminatif.

Informasi mengenai tata cara, batas waktu, dan kanal pengajuan keluhan atau banding dapat diperoleh melalui layanan resmi LSP.

Tergantung persyaratan pada skema sertifikasi yang dipilih. Setiap skema memiliki persyaratan yang berbeda, termasuk persyaratan pendidikan, pengalaman kerja, pelatihan, maupun bukti kompetensi yang harus dipenuhi oleh peserta. Peserta disarankan untuk memeriksa persyaratan masing-masing skema sebelum melakukan pendaftaran.

Peserta yang memenuhi persyaratan sesuai skema sertifikasi yang ada di LSP BPOM. Meliputi Persyaratan umum dan persyaratan khusus sesuai masing-masing skema

Pembiayaan Sertifikasi

Pelaksanaan sertifikasi kompetensi oleh LSP tidak dikenakan biaya kepada peserta (Rp0). Biaya yang terkait dengan proses sertifikasi, sesuai dengan ketentuan dan sumber pembiayaan yang telah ditetapkan, ditanggung oleh penyelenggara.

Namun demikian, biaya lain yang timbul dalam rangka keikutsertaan peserta, antara lain biaya transportasi, akomodasi, konsumsi, dan kebutuhan pribadi lainnya, menjadi tanggung jawab peserta dan tidak termasuk dalam pembiayaan sertifikasi.

1) Pegawai menyampaikan usulan CPTB kepada Pimpinan Unit
Kerja melalui sistem informasi Pengembangan Kompetensi
BPOM dengan melampirkan syarat administrasi yang diperlukan.
2) Pimpinan Unit Kerja melakukan evaluasi usulan CPTB yang
disampaikan pegawai sebagaimana dimaksud angka 1) dan
menyetujui usulan CPTB yang memenuhi persyaratan untuk
dilakukan seleksi dan evaluasi di tingkat BPOM, dilakukan
melalui sistem informasi Pengembangan Kompetensi BPOM.
3) Pusat Pengembangan SDM Pengawasan Obat dan Makanan bersama Tim Pengembangan SDM BPOM melakukan analisis dan evaluasi usulan CPTB dan memberikan rekomendasi kepada Sekretaris Utama terkait penetapan CPTB BPOM.

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 318 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi PNS melalui Jalur Pendidikan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, selama melaksanakan ikatan dinas, PNS tidak berhak mengajukan pengunduran diri atau mengajukan pindah, dan/atau mutasi ke Unit Kerja lain di lingkungan BPOM maupun ke luar BPOM atas permintaan sendiri

Persyaratan dan ketentuan pelaksanaan Tugas Belajar telah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 318 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi PNS melalui Jalur Pendidikan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Setelah calon peserta Tugas Belajar dinyatakan disetujui dalam pembahasan CPTB, calon peserta selanjutnya melanjutkan proses pendaftaran pada perguruan tinggi yang dituju serta melengkapi seluruh persyaratan administrasi Tugas Belajar, termasuk Perjanjian Tugas Belajar yang disusun dan ditandatangani oleh calon peserta Tugas Belajar dan Pimpinan Unit Kerja.

Unit kerja dapat bersurat ke PPSDM via SRIKANDI yang memuat data peserta tubel serta justifikasinya

Peserta Tugas Belajar menyampaikan laporan aktif bekerja/laporan selesai pendidikan melalui bagian kepegawaian, disertai Action Plan sesuai dengan format yang ditetapkan oleh PPSDM POM. Selanjutnya, dokumen tersebut diunggah ke dalam SIASN melalui akun Analis Kepegawaian/Tata Usaha (TU).

Untuk proses penetapan penyelesaian Tugas Belajar, peserta wajib mengunggah ijazah dan dokumen persyaratan lainnya melalui akun SIASN masing-masing. Setelah peserta dinyatakan selesai Tugas Belajar, peserta selanjutnya melakukan input Action Plan ke dalam SIASN melalui akun masing-masing.

Pengajuan magang di lebih dari satu unit dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan magang serta ketentuan yang berlaku di BPOM. Penempatan peserta magang ditentukan berdasarkan hasil koordinasi dan persetujuan unit kerja terkait.

Apabila permohonan magang tidak mendapatkan persetujuan, pemohon dapat memperhatikan alasan atau informasi yang disampaikan dan dapat mengajukan kembali sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Peserta magang tidak mendapatkan uang saku atau uang transportasi dari BPOM

Peserta magang dapat memperoleh surat keterangan telah melaksanakan magang sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku di BPOM.

Pelaksanaan magang di BPOM diperuntukkan bagi siswa atau mahasiswa aktif dengan program studi atau jurusan yang relevan dengan tugas dan fungsi BPOM

Pelaksanaan magang, penelitian, atau PKL di BPOM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor 583 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Praktik Kerja Profesi Apoteker, Praktik Kerja Lapangan, dan Riset Pendidikan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Lama pelaksanaan untuk magang/PKL minimal 2 (dua) bulan. Sedangkan untuk penelitian disesuaikan dengan kebutuhan.

Akses IDEAS untuk mengikuti pelatihan bergantung pada jenis pelatihan dan sasaran peserta yang telah ditetapkan. Masyarakat umum dapat mengikuti pelatihan yang memang dibuka untuk umum sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Ya. Peserta dapat mengikuti asesmen ulang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku pada LSP.

Pemegang sertifikat kompetensi yang masa berlakunya akan berakhir dapat mengajukan resertifikasi dengan:

Mengajukan permohonan resertifikasi kepada LSP BPOM sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.
Melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, termasuk bukti pemeliharaan kompetensi selama masa sertifikasi.
Menyerahkan portofolio atau bukti kegiatan profesional yang relevan dengan skema sertifikasi.
Mengikuti proses asesmen resertifikasi apabila dipersyaratkan.
Menunggu keputusan sertifikasi ulang dari LSP BPOM berdasarkan hasil evaluasi dan asesmen.

Persyaratan pendaftaran, sertifikasi, dan resertifikasi dapat berbeda pada setiap skema sertifikasi sehingga peserta perlu mengacu pada ketentuan skema yang berlaku.

Portofolio adalah kumpulan dokumen atau bukti yang menunjukkan pengalaman, hasil kerja, pelatihan, pendidikan, dan pencapaian kompetensi seseorang. Portofolio digunakan sebagai salah satu bukti dalam proses asesmen kompetensi untuk menunjukkan bahwa peserta memiliki pengalaman dan kemampuan yang relevan dengan unit kompetensi yang diujikan.

Masa berlaku sertifikat kompetensi mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi dan kebijakan BNSP. Pada umumnya sertifikat kompetensi berlaku selama 3 (tiga) tahun, dengan ketentuan pemegang sertifikat tetap menjaga dan mengembangkan kompetensinya sesuai bidang yang disertifikasi.

LSP BPOM menyelenggarakan berbagai skema sertifikasi kompetensi yang terkait dengan bidang pengawasan Obat dan Makanan. Daftar skema sertifikasi kompetensi saat ini:
1. Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) Pertama
2. District Food Inspector (DFI) Junior
3. District Food Inspector (DFI)
4. Lead District Food Inspector

Daftar skema yang tersedia dapat berubah sesuai kebutuhan dan pengembangan kompetensi. Informasi terbaru mengenai skema sertifikasi dapat diperoleh melalui sekretariat LSP BPOM atau media informasi resmi LSP BPOM.

Calon peserta dapat mengajukan sertifikasi kompetensi dengan:

1. Memilih skema sertifikasi yang sesuai dengan bidang pekerjaan atau kompetensinya.
2. Melengkapi persyaratan administrasi yang ditentukan dalam skema sertifikasi.
3. Mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan dokumen pendukung, seperti identitas, riwayat pendidikan, pelatihan, dan portofolio.
4. Mengikuti proses asesmen kompetensi sesuai jadwal yang ditetapkan oleh LSP BPOM.
5. Menunggu keputusan sertifikasi berdasarkan hasil asesmen.

Secara umum tahapan sertifikasi meliputi:
1.Pendaftaran;
2. Verifikasi persyaratan;
3. Asesmen kompetensi;
4. Keputusan sertifikasi;
5. Penerbitan sertifikat kompetensi bagi peserta yang dinyatakan kompeten.

Unit kerja dapat menyampaikan surat permohonan fasilitasi pemberian umpan balik/feedback hasil penilaian kompetensi ke PPSDM POM, setelah itu unit kerja akan dihubungi oleh asesor PPSDM POM untuk mengkoordinasikan jadwal pelaksanaan pemberian umpan balik secara classical.

Pegawai dapat mendaftarkan diri pada kegiatan pemberian umpan balik yang diselenggarakan PPSDM POM setiap bulan terakhir TW 2 s.d TW 4 (Juni, September, dan Desember). Dalam kegiatan tersebut pegawai dapat berkonsultasi terkait hasil penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural.

Untuk mengalirkan JP modul pembelajaran setelah menyelesaikan post test, pengguna harus mendownload sertfikatnya terlebih dahulu.
Pengguna bisa mendownload melalui side bar IDEAS -> Riwayat Pelatihan, atau di link https://ppsdm.pom.go.id/ppsdm-v2/ideas/main/history-course .
Di laman Riwayat pelatihan, cari modul yang sudah diselesaikan. kemudian klik 'Unduh Sertifikat'. Sebelum mengunduh, pengguna akan diarakhkan untuk mengisi evaluasi modul pembelajaran yang diikuti.

Jika tidak lulus mengerjakan post test untuk yang pertama kalinya, pengguna IDEAS memiliki kesempatan dua kali untuk mengulang post testnya lagi.
Jika dalam dua kali percobaan tambahan tersebut pengguna masih belum bisa mendapatkan nilai minimal, maka pengguna akan diminta untuk mengulang materi mulai dari awal (pre test dan menyimak materi dari awal)

Untuk menyelesaikan modul IDEAS, pengguna harus menyelesaikan setiap tahapan yang dipersyaratkan di modul pembelajarannya. Mulai dari pre test, dilanjutkan dengan mengakses materi baik dalam bentuk paparan atau video pembelajaran, hingga diakhiri dengan mengerjakan post test.

Untuk lulus modul pembelajaran, peserta diwajibkan menyelesaikan post test dengan nilai minimal 75

Bagi Pegawai BPOM, pembelajaran yang dilakukan akan mendapatkan Jam Pelajaran (JP) sesuai dengan yang dituliskan pada masing-masing modulnya. Selain JP, pegawai akan mendapatkan sertifikat elektronik bukti telah menyelesaikan modul yang diikuti.

Untuk pengguna selain pegawai BPOM, akan mendapatkan sertifikat elektronik seperti yang didapatkan pegawai BPOM.

Tidak. Pengguna bisa mengakses dan belajar di IDEAS tanpa harus membayar sepeser pun, alias gratis

Setelah disetujui, pengguna dapat melakukan login ke https://ppsdm.pom.go.id/ppsdm-v2/login?return=%2Fppsdm-v2%2Fideas%2F 
Di laman utama, pengguna bisa langsung mencari dengan mengetik 'kata kunci' pelatihan yang dibutuhkan pada kotak pencarian di laman utama. Lalu klik cari
Pengguna juga bisa mencari melalui Side Menu IDEAS dengan klik icon tiga garis di kiri atas laman -> 'Telusuri Pelatihan' -> 'Tidak Terjadwal', atau ke tautan https://ppsdm.pom.go.id/ppsdm-v2/ideas/main/unschedule-training

Di IDEAS, terdapat 3 fitur pembelajaran utama, di antaranya:
1. Pembelajaran Tidak Terjadwal
2. Pembelajaran Terjadwal
3. Webinar Rutin maupun Webinar Khusus

Pembelajaran Tidak terjadwal adalah modul pembelajaran yang bisa diikuti kapan saja dan siapa saja, sesuai dengan jenis akun yang dimiliki pengguna.

Pembelajaran Terjadwal, adalah pelatihan, sosialisasi, bimtek khusus yang sudah diatur durasi pembelajaran serta peserta yang mengikutinya. Sehingga tidak semua orang bisa mengaksesnya.

Webinar adalah sesi sharing atau pembelajaran yang diadakan dengan format webinar, yang dibuka pendaftarannya untuk peserta sesuai dengan kategori yang ditentukan. Untuk mendaftar webinar ini, bisa diakses melalui 'Kalender Pelatihan' atau di tautan https://ppsdm.pom.go.id/ppsdm-v2/ideas/main/calendar

Tidak. Pembuatan akun tidak dipungut biaya sepeserpun, alias gratis.

Untuk mengakses IDEAS, pengguna harus memiliki akun PPSDM POM. Akun PPSDM POM dapat dibuat melalui registrasi permohonan akun secara mandiri di 'https://ppsdm.pom.go.id/ppsdm-v2'

Pada form login, klik dan pilih link 'Registrasi'. Setelah itu akan muncul lama formulir isian. Pilih jenis akun yang akan dibuat sesuai dengan kebutuhan dan status Sobat (Pelaku usaha, Mahasiswa, PFM non BPOM, ASN non BPOM, dll).

Lengkapi dan isi formulir sesuai dengan persyaratan dan alurnya. PPSDM POM akan melakukan review dan melakukan persetujuan terhadap permohonan akun apabila sesuai ketentuan.
Pihak Eksternal selaku pemohon akun nanti akan mendapatkan informasi verifikasi akun melalui whatsapp blast dan email apabila permohonan akunnya disetujui.

Pegawai BPOM mengakses IDEAS dengan menggunakan username dan password yang digunakan untuk mengakses SIASN BPOM.

IDEAS dapat diakses dan digunakan oleh semua orang mulai dari pegawai BPOM, Mahasiswa, Pelaku Usaha Obat dan Makanan, Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) di luar BPOM, hingga dosen dan ASN non BPOM lainnya

IDEAS adalah platform pembelajaran mandiri berbasis internet yang menyediakan berbagai materi mulai dari teknis hingga non teknis

Untuk mengakses atau mengunduh koleksi elektronik (ebook) perpustakaan, silakan kunjungi website perpustakaan di https://perpustakaan.pom.go.id/.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Pilih menu E-Katalog.
2. Klik submenu E-Book.
3. Pilih koleksi yang ingin diakses atau gunakan kolom pencarian untuk mencari koleksi berdasarkan kata kunci (keyword).
4. Sebelum melihat detail koleksi, pengunjung diwajibkan mengisi Buku Tamu terlebih dahulu.
5. Setelah Buku Tamu diisi, pengunjung dapat mengakses informasi detail koleksi.
6. Koleksi elektronik yang tersedia dapat dibaca secara daring (online) maupun diunduh.

Untuk akun dapat dibuat melalui registrasi permohonan akun secara mandiri di https://ppsdm.pom.go.id/ppsdm-v2. Pada form login, ada fitur Registrasi, silahkan diklik saja, dipilih jenis akun yang akan dibuat, dilengkapi formnya, dan diikuti alurnya. Dari PPSDM POM akan melakukan evaluasi, dan menyetujui permohonan akun apabila sesuai ketentuan. Pihak Eksternal selaku pemohon akun nanti akan diinformasikan melalui email apabila permohonan akunnya disetujui.

E-learning merupakan salah satu bentuk kegiatan pengembangan kompetensi. Dalam hal e-learning dilakukan dengan menggunakan aplikasi selain IDEAS, silahkan dilakukan klaim JP mandiri oleh pegawai atau dengan bantuan Kasubbag TU/Analis Kepegawaian pada masing-masing Unit Kerja di Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi pada SIASN. Dalam hal e-learning dilakukan melalui aplikasi IDEAS, update JP pengembangan kompetensi akan dilakukan otomatis sepanjang pegawai melakukan download sertifikat pengembangan kompetensi.

Untuk pelatihan yang diselenggarakan oleh PPSDM POM, apabila sudah selesai dan diupdate datanya dalam siasn.pom.go.id, maka jumlah Jam Pelajaran (JP) pegawai akan otomatis terupdate dan dapat dilihat dalam riwayat diklat pegawai, atau dashboard pegawai pada menu Pengembangan Kompetensi dengan menggunakan akun masing-masing pegawai. Dalam hal JP belum update padahal benar ikut pelatihan, mohon bantuan dapat melakukan konfirmasi ke PPSDM POM dengan menginformasikan Nama, NIP, Unit Kerja, Judul dan Tanggal Pelatihan agar PPSDM POM dapat melakukan pengecekan kembali data peserta Pelatihan pada daftar hadir peserta. Apabila berdasarkan hasil pengecekan dinyatakan benar bahwa pegawai mengikuti Pelatihan dimaksud, maka PPSDM POM akan melakukan update JP dalam siasn.pom.go.id.

Untuk update JP mandiri pegawai yang bersangkutan dapat login di SIASN dan pilih Modul Pengembangan Kompetensi, kemudian pilih menu permohonan Nomor Sertifikat, kemudian pada kolom "Tipe Permohonan" pilih Update JP Pegawai, kemudian silahkan lanjutkan untuk mengisi form tersebut, jika sudah nanti KaTU dari unit pegawai akan melakukan verifikasi untuk pengajuan JP pegawai.

Mengacu kepada Surat tentang Kategori Jenis Diklat berikut, yang masuk pelatihan teknis meliputi kategori pengembangan kompetensi pelatihan teknis, pelatihan manajerial dan sosial kultural, bimbingan teknis, magang, dan juga workshop. Untuk jenis dan judul pelatihan tidak terjadwal di IDEAS, dalam diunduh pada katalog pembelajaran tidak terjadwal IDEAS per tanggal 5 Oktober 2023.(Catatan : tambahkan link katalog)

Untuk level evaluasi pengembangan kompetensi melalui pembelajaran klasikal, minimal adalah evaluasi level 2. Untuk pengembangan kompetensi melalui pembelajaran nonklasikal, level evaluasi disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis kegiatan pengembangan kompetensi yang dilakukan.

Untuk pendaftaran tugas belajar, pendaftaran ke Universitas atau Perguruan Tinggi baru dapat dilakukan setelah usulan Calon Peserta Tugas Belajar (CPTB) melalui aplikasi Pengembangan Kompetensi pada SIASN disetujui oleh BPOM.

File I.A, I.B, dan I.C dalam usulan Calon Peserta Tugas Belajar (CPTB) BPOM adalah file dokumen analisis kebutuhan pengembangan kompetensi dimana form dari file tersebut dapat diperoleh pada Lampiran Pedoman Pemberian Tugas Belajar BPOM. Pegawai dapat mendownload Pedoman Pemberian Tugas Belajar BPOM dalam aplikasi SIMPHONI BPOM.

Pemohon (Kepala Unit Kerja) menyampaikan surat permohonan pengajuan ISBN kepada Kepala PPSDM POM dengan melampirkan dokumen persyaratan sesuai ketentuan dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan Keaslian Karya
  2. Halaman Judul
  3. Balik Halaman Judul
  4. ⁠Daftar Isi
  5. Kata Pengantar
  6. Sinopsis buku
  7. Dummy buku yang siap cetak (Softfile)

Ketentuan Buku yang Dapat Diajukan ISBN:

  1. Naskah harus berbentuk buku (bukan laporan atau infografis).
  2. Jumlah halaman minimal 49 halaman isi, tidak termasuk:
    • Halaman judul
    • Balik halaman judul
    • Daftar isi
    • Kata pengantar
    • Lampiran

Informasi lengkap mengenai permohonan ISBN, termasuk persyaratan, alur pengajuan, serta ketentuan penerbitan, dapat diakses melalui buku pedoman yang tersedia pada website Perpustakaan BPOM https://perpustakaan.pom.go.id/ dengan judul Pedoman Penerbitan ISBN dan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

  1. Pemohon wajib menyampaikan surat permohonan penelitian kepada Kepala PPSDM POM/ Kepala UPT terkait dengan menyertakan: 
    - Data pemohon, judul, dan tema penelitian
    - Proposal penelitian yang sudah disetujui pembimbing
    - Dokumen pendukung lainnya
  2. Surat Permohonan, proposal penelitian, dan dokumen pendukung dapat dikirimkan melalui: https//ppsdm.pom.go.id 

    Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi PPSDM POM di no. telp: 021-426 4094 Ext. 1155, Fax: 021-426 4094, WA : Sapa PPSDM POM (08111530533), email: ppsdm@pom.go.id.

Waktu evaluasi permohonan magang/PKL di BPOM maksimal 15 HK setelah berkas diterima lengkap oleh PPSDM POM.

Prosedur pengajuan magang/PKL sebagai berikut:

  1. Layanan pengajuan program ini dapat diakses melalui subsite PPSDM POM: ppsdm.pom.go.id
  2. Siapkan Surat Permohonan PKL/Magang /Penelitian dalam bentuk PDF sesuai format pada https://bit.ly/TemplateSurat_Magang
  3. Buka subsite PPSDM POM dan klik Icon “PKL/MAGANG BADAN POM” di Halaman Utama pada Bagian “Aplikasi & Website terkait” atau pada https://ppsdm.pom.go.id/magang
  4. Pilih kategori pengajuan sesuai dengan kebutuhan dan lengkapi data pada formulir serta unggah surat pengajuan program. Silakan diisi untuk 1 nama siswa/mahasiswa.
  5. Kirimkan formulir yang sudah lengkap dengan klik “kirim” Notifikasi pengiriman formulir akan dikirimkan melalui email.
  6. Surat Persetujuan atau Penolakan PKL/Magang /Penelitian akan dikirimkan melalui email. Jika topik/tema tidak sesuai dengan pekerjaan di BPOM, maka PPSDM POM akan mengirimkan Surat Penolakan.

Dapat mengajukan permohonan informasi tersebut dengan mengisi formulir yang tersedia di ppsdm.pom.go.id pada form Magang/PKL & Penelitian BPOM, kemudian pilih Daftar Penelitian/Wawancara BPOM atau dapat mengklik tautan:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdG3oUcn83Kg03r6gGwF17hggNtHMWajgjrBwJiXHseMtsDQg/viewform

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi PPSDM POM di no. telp: 021-426 4094 Ext. 1155, Fax: 021-426 4094, WA : Sapa PPSDM POM (08111530533), email: ppsdm@pom.go.id.

Dapat mengajukan permohonan informasi tersebut dengan mengisi formulir yang tersedia di ppsdm.pom.go.id pada form pengajuan Magang/PKL & Penelitian BPOM, kemudian pilih Daftar Penelitian/Wawancara BPOM atau dapat mengklik tautan:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdG3oUcn83Kg03r6gGwF17hggNtHMWajgjrBwJiXHseMtsDQg/viewform

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi PPSDM POM di no. telp: 021-426 4094 Ext. 1155, Fax: 021-4264094, WA : Sapa PPSDM POM (08111530533), email: ppsdm@pom.go.id.

Untuk informasi lebih lanjut terkait penawaran kerjasama ke BPOM terkait di jasa bidang pelatihan atau kajian riset dapat menghubungi PPSDM POM :
Telepon: 021-426 4094 Ext. 1155, Fax: 021-426 4094
Whatsapp : Sapa PPSDM POM (08111530533)

Sarana