Profil

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Peraturan Badan POM Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan POM membentuk PPSDM POM dalam rangka mendukung visi dan misi Badan POM dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan Badan POM, terutama dalam melaksanakan pengembangan kompetensi SDM Pengawasan Obat dan Makanan. Dalam melaksanakan tugasnya, PPSDM POM mempunyai fungsi sebagai berikut:

 

  1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang penilaian dan sertifikasi kompetensi, perencanaan dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi SDM Pengawasan Obat dan Makanan, dan pembinaan Pengawas Farmasi dan Makanan;
  2. Pelaksanaan penilaian dan sertifikasi kompetensi, perencanaan dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi SDM Pengawasan Obat dan Makanan, dan pembinaan Pengawas Farmasi dan Makanan;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian dan sertifikasi kompetensi, perencanaan dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi SDM Pengawasan Obat dan Makanan, dan pembinaan Pengawas Farmasi dan Makanan;
  4. Pelaksanaan administrasi pusat; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

 

Visi

Obat dan Makanan aman, bermutu, dan berdaya saing untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong

Misi

    1. Membangun SDM unggul terkait Obat dan Makanan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh komponen bangsa dalam rangka peningkatan kualitas manusia Indonesia

    2. Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Obat dan Makanan dengan keberpihakan terhadap UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing untuk kemandirian bangsa

    3. Meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan serta penindakan kejahatan Obat dan Makanan melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan guna perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga

    4. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Obat dan Makanan

    Budaya Organisasi

    BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif)

    Berorientasi Pelayanan 

    • Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
    • Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
    • Melakukan perbaikan tiada henti

    Akuntabel

    • Melaksanakan tugas dengan  jujur, bertanggungjawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi
    • Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien
    • TIdak menyalahgunakan kewenangan jabatan

    Kompeten

    • Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah
    • Membantu orang lain belajar
    • Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik

    Harmonis

    • Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya 
    • Suka menolong orang lain 
    • Membangun lingkungan kerja yang kondusif

    Loyal

    • Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undangan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI serta pemerintahan yang sah
    • Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara
    • Menjaga rahasia jabatan dan negara

    Adaptif

    • Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan 
    • Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
    • Bertindak proaktif

    Kolaboratif

    • Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
    • Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
    • Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama

    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Peraturan Badan POM Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan POM membentuk PPSDM POM dalam rangka mendukung visi dan misi Badan POM dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan Badan POM, terutama dalam melaksanakan pengembangan kompetensi SDM Pengawasan Obat dan Makanan. Dalam melaksanakan tugasnya, PPSDM POM mempunyai fungsi sebagai berikut:

     

    1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang penilaian dan sertifikasi kompetensi, perencanaan dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi SDM Pengawasan Obat dan Makanan, dan pembinaan Pengawas Farmasi dan Makanan;
    2. Pelaksanaan penilaian dan sertifikasi kompetensi, perencanaan dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi SDM Pengawasan Obat dan Makanan, dan pembinaan Pengawas Farmasi dan Makanan;
    3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian dan sertifikasi kompetensi, perencanaan dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi SDM Pengawasan Obat dan Makanan, dan pembinaan Pengawas Farmasi dan Makanan;
    4. Pelaksanaan administrasi pusat; dan
    5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

     

    Profil Organisasi

    BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif)

    Berorientasi Pelayanan 

    • Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
    • Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
    • Melakukan perbaikan tiada henti

    Akuntabel

    • Melaksanakan tugas dengan  jujur, bertanggungjawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi
    • Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien
    • TIdak menyalahgunakan kewenangan jabatan

    Kompeten

    • Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah
    • Membantu orang lain belajar
    • Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik

    Harmonis

    • Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya 
    • Suka menolong orang lain 
    • Membangun lingkungan kerja yang kondusif

    Loyal

    • Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undangan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI serta pemerintahan yang sah
    • Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara
    • Menjaga rahasia jabatan dan negara

    Adaptif

    • Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan 
    • Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
    • Bertindak proaktif

    Kolaboratif

    • Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
    • Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
    • Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama

    Struktur Organisasi

    Profil Ali Muharam, S.IP, M.SE, MA

    Lahir di Cianjur - Jawa Barat pada tanggal 03 Januari 1976, Ali Muharram dilantik menjadi Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengawasan Obat dan Makanan, Badan POM pada 28 Februari 2025.

    Sebelum bertugas sebagai Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengawasan Obat dan Makanan, Ali Muharam merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan pada tahun 2023-2025, Ali Muharam juga menjabat sebagai Kepala Bidang Penyelenggaraan Program Pendidikan dan Pelatihan di Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana (Pusbindiklatren) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas pada tahun 2017-2023. Sebelum bekerja di Pusbindiklatren, Ali Muharam merupakan Perencana Muda di Direktorat Pangan dan Pertanian Bappenas. Selama bekerja di Direktorat Pangan dan Pertanian, Ali Muharam benyak berkecimpung dalam mengelola sub sektor perkebunan dan juga sub sektor peternakan selain mengelola hibah luar negeri di sektor pertanian. Pada saat bekerja di Direktorat Pangan dan Pertanian pula, Ali Muharam ikut menginisiasi implementasi asuransi pertanian yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia. Ali Muharam juga aktif dalam kegiatan Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF) sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa.

    Ali Muharam mengenyam pendidikan SD, SMP dan SMA di Cianjur, Jawa Barat dari tahun 1983-1995. Gelar Sarjana Ilmu Politik diperoleh dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung. Ali Muharam menempuh pendidikan jenjang master di bidang Ilmu Ekonomi pada Program Pasca Sarjana Ilmu Ekonomi (PPIE) Universitas Indonesia dan diselesaikan pada tahun 2012. Pendidikan master lainnya ditempuh di International University of Japan (IUJ) di bidang studi pembangunan.

    Berbagai pelatihan pernah diikuti oleh Ali Muharam mulai dari pelatihan kebijakan publik, pelatihan terkait dengan asuransi pertanian, pelatihan yang terkait dengan perencanaan dan penganggaran, dan pelatihan yang terkait dengan perubahan iklim. Atas dedikasi dan pengabdiannya, Ali Muharam pada tahun 2016 mendapatkan penghargaan Satyalancana Karya Satya X (Perunggu) dari Presiden RI atas pengabdiannya selama 10 tahun sebagai PNS.

    Sarana