-
-
Potret Awal Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) di Indonesia
Kajian Indikator Lintas Sektor Potret Awal Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) di Indonesia diterbitkan Badan Pusat Statistik Tahun 2016 -
With Effort, Indonesia Can Emerge From the COVID-19 Crisis Stronger
McKinsey & Company With Effort, Indonesia Can Emerge From the COVID-19 Crisis Stronger (Dengan Upaya, Indonesia Mampu Keluar Lebih Kuar Dari Krisis COVID-19) diterbitkan September 2020 -
Tinjauan Big Data terhadap Dampak COVID-19
Tinjauan Big Data terhadap Dampak COVID-19 diterbitkan Badan Pusat Statistik Tahun 2020 -
Perilaku Masyarakat di Masa Pandemi COVID-19
Hasil Survei Perilaku Masyarakat di Masa Pandemi COVID-19 (7-14 September 2020) Perilaku Masyarakat di Masa Pandemi COVID-19 diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik -
Produk Domestik Bruto Indonesia Triwulanan 2016-2020
Produk Domestik Bruto Indonesia Triwulanan 2016-2020 disusun Badan Pusat Statistik Tahun 2020 Pertumbuhan Ekonomi Indonesia GDP Gross Domestic Bruto -
Hasil Survei Sosial Demografi Dampak COVID-19 di Indonesia
Hasil Survei Sosial Demografi Dampak COVID-19 di Indonesia disusun oleh Badan Pusat Statistik Tahun 2020 -
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan III-2020
Berita Resmi Statistik No. 85/11/Th.XXIII, 5 November 2020 Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan III-2020 -
Upaya Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) dalam Meningkatkan
eJournal Ilmu Pemerintahan, 2019, 7 (3): 1351-1364 Upaya Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) dalam Meningkatkan Pengawasan Obat di Kota Samarinda ditulis oleh Desi Fatmawati Abstrak Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Fokus penelitian dalam skripsi ini yaitu standarisasi kebijakan teknis pengawasan obat, pelaksanaan pengawasan obat (pengawasan pre-market dan pengawasan post-market), melaksanakan pembinaan dan pembimbingan kepada stakeholder, serta Faktor pendukung dan penghambat Upaya Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) dalam meningkatkan pengawasan obat di Kota Samarinda. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan tiga klasifikasi yang meliputi person, place, dan paper dengan menggunakan teknik purposive sampling. Teknik pengumpulan data menggunakan cara yaitu kepustakaan, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu model interaktif yang terdiri dari pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan diketahui bahwa upaya Balai Besar POM dalam meningkatkan pengawasan obat di Kota Samarinda telah dilaksanakan dengan cukup baik namun belum maksimal. Hal tersebut dapat dilihat dari pengawasan yang dilakukan oleh Balai Besar POM terhadap produk obat khususnya obat keras telah didasarkan pada standarisasi kebijakan yang berlaku dan kegiatankegiatan pengawasan yang dilakukan dilapangan terus-menerus ditingkatkan disetiap tahunnya untuk mencapai sasaran tujuan pengawasan. Faktor pendukung Balai Besar POM Kota Samarinda dalam meningkatkan pengawasan yaitu adanya dukungan penguatan regulasi dari pemerintah pusat dalam hal ini dikeluarkannya Instruksi Presiden No 3 Tahun 2017 dan telah memiliki sarana prasarana laboratorium serta pelayanan publik yang memadai. Sedangkan, faktor penghambatnya yaitu kurangnya komitmen dari lintas sektor terkait yang ada di daerah, adanya keterbatasan anggaran, kurangnya kompetensi dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh Balai Besar POM Kota Samarinda, serta kurangnya pembimbingan teknis kepada pengecer obat seperti Toko Obat. Kata Kunci: Upaya, pengawasan, obat, pre-market, post-market. -
Tugas dan Wewenang Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan dalam
Jurnal Elektronik Hukum Bisnis Universitas Narotama Surabaya Volume 4 Nomor 2, Oktober 2020 Tugas dan Wewenang Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan dalam Mengawasai Makanan yang Mengandung Zat Berbahaya ditulis oleh Diyan Setiawan Abstrak Penelitian ini dilatar belakangi oleh masalah makanan yang merupakan kebutuhan pokok manusia yang tidak dapat ditinggalkan dalam kehidupan sehari-hari. Metode yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah dengan menggunakan jenis normatif, yaitu mengkaji tugas dan wewenang Badan/Balai POM terhadap peraturan yang berlaku. Metode pendekatan yang dilakukan dengan mengaitkan tugas dari beberapa peraturan yang berlaku, dan di bantu dengan wawancara. Hasil penelitian berupa tugas apa saja yang dilakukan Badan/Balai POM untuk mengawasi makanan yang mengandung bahan berbahaya, menunjukkan bahwa tugas yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2017 tentang badan Pengawasan Obat dan Makanan, sebagai Unit Pelaksana Teknis dalam lingkungan Badan POM, maka tugasnya diatur pada Peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan POM. Hasil penelitian lainnya menjelaskan mengenai tindakan yang dilakukan dalam mengawasi makanan yang mengandung bahan berbahaya, ada 3 (tiga) pilar sistem yaitu: sistem pengawasan produsen, sistem pengawasan pemerintah dan sistem pengawasan konsumen. Adapun bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Balai Besar POM yaitu pengawasan Pre-Market dan Post-Market. Kata Kunci: Tugas, Wewenang, Pengawasan, Makanan Berbahaya. -
Tanggung Jawab Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) terhadap
JOM Fakultas Hukum Volume I No. 2 Oktober 2014 Tanggung Jawab Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) terhadap Perlindungan Hukum Pengguna Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di Kota Pekanbaru ditulis oleh Yessi Seftiani -
Tanggung Gugat Badan Pengawas Obat dan Makanan terhadap Peredaran Ranitidine
Jurist-Diction Vol. 3 (6) 2020 - 6 November 2020 Tanggung Gugat Badan Pengawas Obat dan Makanan terhadap Peredaran Ranitidine ditulis oleh Ani Rufaidah Abstrak Ranitidine pertama kali di legalkan di Indonesia pada tahun 1989, ranitidine merupakan suatu senyawa yang digunakan sebagai bahan paduan untuk menjadi obat. Fungsi ranitidine digunakan untuk menyembuhkan tukak lambung, gerd, dan maagh. Namun pada september 2019 FDA dan EMA menginformasikan bahwa didalam ranitidine terdapat kandungan cemaran NDMA (nitrosodymethylamine) yang justru dapat menimbulkan bahaya terbentuknya kanker sehingga beberapa izin edar ranitidine dicabut bahkan dimusnahkan karena kandungan NDMA (nitrosodymethylamine) melebihi ambang batas yang ditetapkan yakni 96 ng/hari. Dari hasil peringatan tersebut, diketahui bahwa BPOM tidak menjalankan kewenangan dalam mengawasi peredaran obat setelah beredarnya suatu produk (postmarket) sebagaimana mestinya karena hal tersebut baru diketahui setelah 30 tahun ranitidine beredar dipasaran. Kata Kunci: Tanggung Gugat; BPOM; Perlindungan Konsumen; Produk Obat. -
Strategi Pengawasan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) dalam
eJournal Ilmu Pemerintahan, 2017, 6(1): 227-240 Strategi Pengawasan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) dalam Peredaran Produk Makanan dan Minuman Kemasan di Samarinda ditulis oleh Henny Sulistiawati dkk Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan strategi pengawasan peredaran produk makanan dan minuman kemasan dan faktor penghambat dalam pelaksanaan strategi pengawasan peredaran produk makanan dan minuman kemasan di Kota Samarinda. Penelitian ini dilaksanakan di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah analisis data model interaktif yang dikembangkan oleh Miles dan Huberman (2013). Hasil penelitian menunjukan bahwa strategi pengawasan yang digunakan oleh BBPOM Samarinda dalam mengatasi peredaran produk makanan dan minuman kemasan yang tidak memenuhi ketentuan, yaitu melalui pengawasan pre-market meliputi pembentukan peraturan dan standarisasi, pemberian sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB) bagi sarana produksi serta pendaftaran produk makanan dan minuman.. Selain itu pula melalui pengawasan post-market meliputi pengawasan sarana produksi dan sarana distribusi, sampling produk dan pengujian laboratorium serta penyidikan dan penegakan hukum. Adapun yang menjadi faktor penghambatnya ialah berkaitan dengan pembentukan produk hukum Undang-Undang mengenai BPOM serta hambatan teknis di lapangan dalam melaksanakan audit pemenuhi sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB). Kata Kunci : Strategi, pengawasan, produk, makanan, minuman, kemasan -
Strategi Pengawasan Peredaran Produk Kosmetik Ilegal pada Balai Besar Pengawas
eJournal Ilmu Pemerintahan, 2019, 7(3): 1169-1182 Strategi Pengawasan Peredaran Produk Kosmetik Ilegal pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Kota Samarinda ditulis oleh Pradhasari Permata Putri Abstrak Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif sehingga penelitian bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan strategi pengawasan peredaran produk kosmetik illegal pada balai besar pengawas obat dan makanan di Kota Samarinda, serta kendala yang dihadapinya. Teknik sampling yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik purposive sampling dengan mengambil sampel kepada pihak yang dianggap paling mengetahui tentang obyek yang diteliti. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data model interaktif yang terdiri dari tiga alur kegiatan, yaitu: kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa strategi pengawasan peredaran produk kosmetik ilgeal pada balai besar pengawas obat dan makanan di Kota Samarinda sudah cukup baik dengan menggunakan strategi pengawasan pre market meliputi pelaksanaan pengujian laboraturium, pelaksanaan sertifikasi produk dan post market meliputi pengawasan pemeriksaan setempat, pelaksanaan penyidikan dan pelaksanaan layanan informasi, akan tetapi terdapat kendala yang menyebabkan strategi pengawasan peredaran produk kosmetik ilegal pada balai besar pengawas obat dan makanan di Kota Samarinda tidak maksimal, seperti: sumber daya manusia yang ada di BBPOM tidak memadai, penyebaran informasi yang masih kurang dan hukuman yang diberikan terkait peredaran produk kosmetik illegal masih terbilang kurang memberikan efek jera. Kata Kunci: Strategi, pengawasan, peredaran, kosmetik. -
Perlindungan Konsumen terhadap Peredaran Obat tanpa Izin Edar yang DIjual
Diponegoro Law Journal Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016 Perlindungan Konsumen terhadap Peredaran Obat tanpa Izin Edar yang DIjual secara Online di Indonesia ditulis oleh Muhammad AlfanNurZuhaid, Bambang Eko Turisno, dan R. Suharto -
Perlindungan Hukum terhadap Pemakai Obat Kadaluarsa
Lex Journal: Kajian Hukum dan Keadilan Perlindungan Hukum terhadap Pemakai Obat Kadaluarsa ditulis oleh Harsono Njoto dan Mas Rara Tri Retno Herryani ABSTRAK Kesehatan mempunyai arti yang sangat penting bagi manusia, dan manusia harus menjaga kesehatan dengan baik. Kesehatan dapat dijaga dengan mengkonsumsi obat, obat mempunyai tujuan dan macam-macam. Peredaran obat dimasyarakat banyak dan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang berwenang untuk mengawasi peredaran obat dimasyarakat. Peredaran obat tersebut harus mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dan harus mencantumkan label expired date. Semakin banyak obat yang beredar, masyarakat tidak mengetahui obat telah kadaluarsa. Apabila obat kadaluarsa beredar kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk mengawasi dan memberi sanksi. Terhadap pengguna obat kadaluarsa dapat diberikan pemulihan atau pemberian ganti kerugian. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Obat Kadaluarsa -
Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Penjualan Obat-Obatan Ilegal Secara Online
NIAGAWAN Vol 7 No 3, November 2018 Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Penjualan Obat-Obatan Ilegal Secara Online ditulis Leli Juwanti dan Marta Tilov Abstrak Penelitian ini dilakukan berdasarkan permasalahan mengenai penjualan obat-obatan ilegal secara online. Salah satu obat ilegal yang dijual secara online adalah obat diet ABC Acai Berry. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Perlindungan hukum terhadap konsumen atas penjualan obat-obatan ilegal secara online ini belum seutuhnya diterapkan baik dalam UU Perlindungan konsumen, UU pangan, UU ITE dan UU kesehatan, khususnya dalam hal penerapan hak hak konsumen. Beberapa tahun terakhir ini, banyak diberitakan di beberapa situs berita online bahwa terjadi penjualan obat-obatan ilegal dan palsu secara online oleh beberapa situs penjualan online. Penjualan obat ilegal secara online ini semakin marak terjadi khususnya di Indonesia. Perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh pemerintah yang pertama dengan mendengarkan aspirasi atau keberatan yang disampaikan oleh masyarakat atas penjualan obat ilegal secara online sehingga dapat terbentuk peraturan mengenai permasalahan tersebut sesuai dengan hak-hak yang dimiliki masyarakat sebagai konsumen. Jika peraturan tersebut tidak diterapkan, baik oleh masyarakat sebagai konsumen maupun pelaku usaha, maka perlindungan hukum selanjutnya yang dapat dilakukan oleh pemerintah mengenai permasalahan ini yaitu dilakukannya penegakan hukum melalui peradilan umum di Indonesia. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Obat ilegal, Online. -
Peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar Pengawas Obat dan
JOM Fakultas Hukum Volume II Nomor 2, Oktober 2016 Peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap Peredaran Kosmetik Ilegal di Wilayah Hukum Kota Pekanbaru ditulis oleh Nadia Maharani -
Peranan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Dalam Memberikan Perlindungan Studi
Delega Lata Jurnal Ilmu Hukum Volume 5 Nomor 2, Juli-Desember 2020 Peranan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Dalam Memberikan Perlindungan Studi Di Kantor Cabang Badan Pengawas Obat Dan Makanan Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) Tanjungbalai ditulis oleh Bahmid, Junindra Martua, Arbiah Abstrak Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) berada di bawah dan bertanggung jawab kepala negara yaitu Presiden melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Minimnya penerapan standart makanan di lapangan oleh BPOM yang seharusnya mempunyai tugas dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berkaitan dengan kewenangan dan fungsinya. Obat dan makanan terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan. Peraturan yang mengatur mengenai BPOM adalah Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM. Dalam tulisan ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris secara deduktif dan induktif. Adapun masalah yang dikaji oleh penulis adalah upaya BPOM dalam pengawasan obat dan makanan di Kota Tanjungbalai dan mengenai wewenang BPOM dalam melakukan perlindungan konsumen di Kota Tanjungbalai. Berdasarkan dari rumusan masalah yang diangkat oleh penulis maka dapat simpulkan bahwa BPOM di Tanjungbalai telah melakukan tugas dan wewenangnya sebagai Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai peraturan yang berlaku dan juga ada perlindungan hukum terhadap konsumen yang merasa dirugikan terhadap segala jenis produk yang telah lulus oleh BPOM melalui pengadilan ataupun di luar pengadilan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Peran BPOM, perlindungan Konsumen -
Peranan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) dalam Perlindungan
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Volume 9, Nomor 1, November 2019 Peranan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) dalam Perlindungan Konsumen di Banjarmasin ditulis oleh Irma Fitriani, Harpani Matnuh, Mariatul Kiptiah Abstrak Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) dalam mengawasi peredaran produk obat dan makanan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan Unit Layanan Konsumen (ULPK) dalam menjalankan tugasnya sebagai bagian dari peranan BBPOM dalam memberikan perlindungan kepada konsumen di Kota Banjarmasin. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan : Peranan BBPOM dalam melakukan fungsi pengawasannya dapat dikatakan sudah efektif, akan tetapi pengawasan tersebut baru dapat dilaksanakan secara optimal hanya pada tingkat Kabupaten/kota yang terdekat, sedangkan daerah yang letaknya jauh dari pusat kota belum terjangkau. Produk yang diawasi oleh BBPOM di antaranya adalah : obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan. BBPOM hanya melakukan pengawasan kepada produk yang dikeluarkan perizinannya oleh BBPOM. Kata Kunci : Peranan, BBPOM, Perlindungan Konsumen. -
Peran Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan dalam Menanggulangi Peredaran
e-Journal Ilmu Pemerintahan, 2016, 4(1): 345-358 Peran Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan dalam Menanggulangi Peredaran Makanan yang Mengandung Bahan Berbahaya di Kota Samarinda ditulis oleh Indriani Puspitasari Abstrak Penelitian ini dilatar belakangi produk pangan yang sering dikonsumsi konsumen setiap harinya, yang selama ini diandalkan sebagai sumber protein nabati namun ternyata masyarakat sebagai konsumen tidak menyadari bahwa produk pangan tersebut mengandung bahan berbahaya. Produk pangan yang dimaksud, banyak sekali terdapat pada jajanan sekolah, jajanan pasar, makanan catering, bahkan di dalam toko - toko swalayan yang sering kali kita anggap paling bersih dalam hal penyediaan bahan makanan yang merupakan bentuk dari pasar modern pun tak luput dari ancaman bahan tambahan berbahaya. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif yaitu suatu metode penelitian yang dilakukan dengan tujuan untuk membuat gambaran atau deskriptif yang berhubungan dengan penggulangan peredaran makanan yang mengandung bahan berbahaya di Kota Samarinda oleh Balai Besar POM. Hasil penelitian dapat dilihat dari peran Balai Besar POM Samarinda dalam memberikan perlindungan konsumen terhadap bahaya makanan yang mengandung bahan berbaya sudah sesaui dengan kewenangannya yaitu dalam hal pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan setempat (inspeksi mendadak/sidak), melakukan investigasi dan pelaksanaan sertifikasi produk. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Faktor penyebab pelaku usaha BTP berbahaya dalam produknya adalah faktor kepentingan ekonomis dan faktor SDM produsen dan konsumen, Upaya Balai Besar POM dalam rangka melindungi konsumen produk pangan berbahaya adalah dengan melakukan pengambilan sempel acak yang kemuadian diperikasa dilaboratorium, inspeksi mendadak, investigasi pelanggaran hukum dan melakukan sertifikasi produk. Kata Kunci: Peran, Perlindungan Konsumen, Pangan
-