-
-
Kolaborasi dalam Penyederhanaan Birokrasi BPOM
Paparan Sharing Knowledge Alumni Tubel oleh Bpk. Kurniawan Norat, SE., M.A.B. -
Video Pembelajaran Tugas Belajar di UT
Video Pembelajaran Tugas Belajar di UT Matakuliah Kerwirausahaan Produk pangan -
Sharing Session: Journey to Pursue Australia Awards Scholarship
Sharing Session: Journey to Pursue Australia Awards Scholarship -
Decision Making : Value-Focused Thinking
Bahan tayang yang ditampilkan pada webinar Sharing Knowledge Tugas Belajar melalui aplikasi IDEAS tanggal 12 April 2023 -
France Excellence "Beasiswa Pemerintah Prancis"
Bahan tayang yang disampaikan pada Sosialisasi Beasiswa Luar Negeri dan Evaluasi Calon CPTB Periode I Tahun 2023 tanggal 20 Maret 2023 -
Modul Pelayanan Publik - E-learning Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
E-learning Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Pejabat Fungsional Ahli Muda dan Fungsional Penyelia ini dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi manajerial serta kompetensi sosial kultural bagi pejabat Fungsional Ahli Muda dan Fungsional Penyelia sesuai dengan PERMENPAN-RB Nomor 38 Tahun 2017 sebagai acuan kamus kompetensi untuk mencapai persyaratan sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) level 3 bagi jabatan yang dimaksud. -
Modul Kerjasama - E-learning Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Pejabat
E-learning Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Pejabat Fungsional Ahli Muda dan Fungsional Penyelia ini dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi manajerial serta kompetensi sosial kultural bagi pejabat Fungsional Ahli Muda dan Fungsional Penyelia sesuai dengan PERMENPAN-RB Nomor 38 Tahun 2017 sebagai acuan kamus kompetensi untuk mencapai persyaratan sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) level 3 bagi jabatan yang dimaksud. -
Modul Integritas - E-learning Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Pejabat
E-learning Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Pejabat Fungsional Ahli Muda dan Fungsional Penyelia ini dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi manajerial serta kompetensi sosial kultural bagi pejabat Fungsional Ahli Muda dan Fungsional Penyelia sesuai dengan PERMENPAN-RB Nomor 38 Tahun 2017 sebagai acuan kamus kompetensi untuk mencapai persyaratan sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) level 3 bagi jabatan yang dimaksud. -
Memulai dan Mempersiapkan Diri untuk Studi ke Luar Negeri
Bahan tayang yang disampaikan pada Webinar Sharing and Discussing on Monday pada tanggal 13 Februari 2023 -
Breaking The Wall oleh Helmy Yahya
Pelajaran manajerial berharga di balik transformasi TVRI yang disampaikan oleh Helmy Yahya pada kegiatan Leadership Dialog, Ciwidey 1 Februari 2023. -
Transformasi Pembelajaran dan Pengembangan Kompetensi untuk Pengawasan Obat dan Makanan
Sharing Knowledge Alumni Tugas Belajar tanggal 1 Februari 2023 Transformasi Pembelajaran dan Pengembangan Kompetensi untuk Pengawasan Obat dan Makanan yang Berkualitas disampaikan oleh Perdhana Ari Sudewo, alumni tugas belajar program Magister Administrasi Bisnis pada Institut Teknologi Bandung -
Katalog Pelatihan Tidak Terjadwal IDEAS update 25 Januari 2023
Katalog Pelatihan Tidak Terjadwal IDEAS update 25 Januari 2023 -
PERBANDINGAN METODE ANALISA TERHADAP HASIL UJI PENETAPAN KADAR SIKLAMAT DALAM
Penetapan kadar siklamat merupakan salah satu parameter uji wajib yang dipersyaratkan oleh Badan POM RI sebagai Lembaga Pemerintah yang bertanggung jawab dalam Pengawasan Obat dan Makanan di Indonesia. Metode Analisa yang ada saat ini sangat beragam dan dapat digunakan untuk penetapan kadar siklamat berdasarkan jenis kategori pangan, bentuk sediaan, dan matriks pembawa sampel yang akan diuji. Metode analisa yang ada saat ini adalah penetapan kadar siklamat dalam makanan dan minuman ringan, sedangkan dalam makanan dengan bentuk sedian semi padat seperti kecap terkadang penganalisa sulit menentukan metode mana yang akan digunakan. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian untuk membandingkan dua metode (dalam makanan dan dalam minuman) untuk penentuan kadar siklamat dalam sediaan semi padat seperti kecap. Metode analisa yang akan dibandingkan yaitu metode baku MA PPPOMN 33/PA/14 dan MA PPPOMN 53/PA/16 menggunakan Kromatografi Cair Kinerja Tinggi (KCKT) dengan detektor UV pada panjang gelombang 314 nm. Perbedaan antara kedua metode tersebut adalah pada preparasi sampel dimana proses pemisahan MA PPPOMN 33/PA/14 menggunakan ekstraksi dengan corong pisah dengan penambahan pereaksi sikloheksan, sedangkan MA PPPOMN 53/PA/16 menggunakan sentifuge dengan penambahan pereaksi n-heptana . Hasil uji penetapan kadar siklamat dengan menggunakan metode Analisa MA PPPOMN 33/PA/14 adalah 4580,95 mg/kg dengan SD 69,64 sedangkan kadar siklamat dengan MA PPPOMN 53/PA/16 adalah 4534,87 dengan SD 121.92. Berdasarkan hasil uji two sample t-test tidak terdapat perbedaan hasil uji kadar siklamat dari dua metode, maka dapat disimpulkan bahwa kedua metode tersebut dapat digunakan untuk pengujian sampel makanan dalam bentuk sediaan kecap -
PERBANDINGAN METODE ANALISA TERHADAP HASIL UJI PENETAPAN KADAR SIKLAMAT DALAM
Penetapan kadar siklamat merupakan salah satu parameter uji wajib yang dipersyaratkan oleh Badan POM RI sebagai Lembaga Pemerintah yang bertanggung jawab dalam Pengawasan Obat dan Makanan di Indonesia. Metode Analisa yang ada saat ini sangat beragam dan dapat digunakan untuk penetapan kadar siklamat berdasarkan jenis kategori pangan, bentuk sediaan, dan matriks pembawa sampel yang akan diuji. Metode analisa yang ada saat ini adalah penetapan kadar siklamat dalam makanan dan minuman ringan, sedangkan dalam makanan dengan bentuk sedian semi padat seperti kecap terkadang penganalisa sulit menentukan metode mana yang akan digunakan. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian untuk membandingkan dua metode (dalam makanan dan dalam minuman) untuk penentuan kadar siklamat dalam sediaan semi padat seperti kecap. Metode analisa yang akan dibandingkan yaitu metode baku MA PPPOMN 33/PA/14 dan MA PPPOMN 53/PA/16 menggunakan Kromatografi Cair Kinerja Tinggi (KCKT) dengan detektor UV pada panjang gelombang 314 nm. Perbedaan antara kedua metode tersebut adalah pada preparasi sampel dimana proses pemisahan MA PPPOMN 33/PA/14 menggunakan ekstraksi dengan corong pisah dengan penambahan pereaksi sikloheksan, sedangkan MA PPPOMN 53/PA/16 menggunakan sentifuge dengan penambahan pereaksi n-heptana . Hasil uji penetapan kadar siklamat dengan menggunakan metode Analisa MA PPPOMN 33/PA/14 adalah 4580,95 mg/kg dengan SD 69,64 sedangkan kadar siklamat dengan MA PPPOMN 53/PA/16 adalah 4534,87 dengan SD 121.92. Berdasarkan hasil uji two sample t-test tidak terdapat perbedaan hasil uji kadar siklamat dari dua metode, maka dapat disimpulkan bahwa kedua metode tersebut dapat digunakan untuk pengujian sampel makanan dalam bentuk sediaan kecap. Kata Kunci: Kecap, Metode analisa semi padat, Penetapan kadar Siklamat, KCKT -
Materi Evaluasi CPTB Periode IV : Evaluasi Mahasiswa Kerjasama BPOM
Materi yang disampaikan oleh Universitas Terbuka pada Evaluasi CPTB Periode IV tanggal 23 November 2022 -
Materi Evaluasi CPTB Periode IV : Profil Universitas Terbuka
Materi yang disampaikan oleh Universitas Terbuka pada Evaluasi CPTB Periode IV tanggal 23 November 2022 -
High Performance melalui Kecerdasan Emosi dan Harmonisasi Peran di Karir
Bahan tayang yang disampaikan pada Webinar di Aplikasi IDEAS tanggal 22 November 2022 -
Regulatory Science in Policy Making Context
Diskusi transformasi sistem pengawasan obat dan makanan tanggal 21 November 2022 Regulatory Science in Policy Making Context Regulasi berbasis Sains dalam Konteks Pengambilan Kebijakan disampaikan oleh Bp. Yudo Anggoro, Ph.D, Director of Center for Policy and Public Management, School Business and Management. Institut Teknologi Bandung -
Business Etiquette
Dalam rangka peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik Sumber Daya Manusia serta meningkatkan engagement pegawai terhadap instansi, serta sehubungan dengan telah dilaksanakannya kegiatan Workshop Pelayanan Publik bagi pegawai di Lingkungan Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen kesehatan, dan kosmetik dengan tema "Business Etiquette" -
Keputusan Kepala BPOM Nomor 223 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 223 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara melalui Jalur Pendidikan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
-