-
-
Policy Evaluation of Bureaucracy Simplification on the Indonesian Food and
Penyederhanaan birokrasi merupakan prioritas kerja pemerintah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sebagai transformasi kelembagaan dan tata kelola untuk percepatan pencapaian Sustainable Development Goal (SDG) 16.6 Mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat. Penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengimplementasikan kebijakan penyederhanaan birokrasi melalui penyederhanaan 534 jabatan administrasi atau 83,31% dari total 641 jabatan administrasi pada jenjang eselon III dan eselon IV yang dialihkan ke dalam jabatan fungsional berdasarkan keahlian dan kompetensi yang setara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi penerapan kebijakan penyederhanaan birokrasi pada BPOM. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas pengumpulan data primer yang dipadukan dengan data sekunder. Temuan penelitian digunakan sebagai evaluasi program dengan membandingkan hasil pada periode sebelum dan setelah penerapan kebijakan. Peningkatan skor pada hasil evaluasi kelembagaan setelah penyederhanaan birokrasi pada tahun 2021 dibandingkan sebelum penyederhanaan birokrasi tahun 2018 menunjukkan bahwa penerapan kebijakan tersebut dapat menjadikan BPOM pada dimensi struktur dan proses organisasi lebih efektif. Namun demikian, temuan penelitian menunjukkan pada subdimensi kompleksitas mengalami penurunan nilai sehingga masih terdapat ruang untuk peningkatan melalui penyesuaian sistem kerja di BPOM. Peningkatan capaian kinerja pemerintah dan pelayanan publik BPOM setelah penyederhanaan birokrasi pada tahun 2020 dibandingkan sebelum penyederhanaan birokrasi diterapkan tahun 2018 dan 2019 menunjukkan bahwa penerapan kebijakan tersebut berdampak pada peningkatan kinerja pemerintah dan pelayanan publik BPOM. Sistem kerja BPOM direkomendasikan untuk disempurnakan dengan mekanisme kerja organisasi yang lincah didukung oleh pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Mekanisme tim kerja yang lincah menggantikan keberadaan koordinator dan subkoordinator jabatan fungsional untuk mewujudkan organisasi yang lincah, fleksibel, kolaboratif, dan berorientasi pada percepatan dan efektivitas pengambilan keputusan. Rencana implementasi dibagi menjadi strategi, struktur, sumber daya manusia, proses bisnis, dan teknologi, serta evaluasi yang merupakan aspek dalam transformasi organisasi yang lincah. Studi ini dapat berkontribusi bagi pejabat publik sebagai pembuat kebijakan di BPOM dan bermanfaat bagi instansi pemerintah lainnya dalam pengembangan desain organisasi dan reformasi birokrasi. -
Policy Brief Analisis Peran dan Fungsi Koordinator dan Subkoordinator dalam
Pelaksanaan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan oleh koordinator dan subkoordinator jabatan fungsional yang telah berlangsung 1 (satu) tahun setelah penyederhanaan struktur organisasi menjadi 2 (dua) tingkatan dan penyetaraan jabatan dianggap hanya sebagai “pergantian baju” dari jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional sehingga seolah-olah seperti “fungsional rasa struktural”. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) direkomendasikan untuk melakukan penyesuaian sistem kerja yang merupakan tahapan terakhir dalam penyederhanaan birokrasi melalui penghapusan peran subkoordinator jabatan fungsional. Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan tujuan dari kebijakan penyederhanaan birokrasi, yaitu organisasi pemerintah yang lincah (agile), fleksibel, dan kolaboratif yang berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan dan perbaikan pelayanan publik. Perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja dan proses bisnis ini perlu didukung dengan transformasi digital melalui pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). -
Pelatihan Orientasi PNS 2022: ORGANISASI, PERAN STRATEGIS, DAN TATA HUBUNGAN
Pelatihan Orientasi PNS 2022: ORGANISASI, PERAN STRATEGIS, DAN TATA HUBUNGAN KERJA BPOM -
PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi -
Laptah Loka POM di Kabupaten Jember Tahun 2019
Laporan Tahunan Loka POM di Kabupaten Jember Tahun 2019 -
Paparan Relokasi Kantor Loka POM di Kab. Tulang Bawang
Paparan Relokasi Kantor Loka POM di Kab. Tulang Bawang -
SK PEMBENTUKAN DAN PENUNJUKAN TIM PELAKSANA OPERASIONAL LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN
SK PEMBENTUKAN DAN PENUNJUKAN TIM PELAKSANA OPERASIONAL LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN OBAT DAN MAKANAN TAHUN 2022 -
PROFIL LOKA POM DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
Profil Loka POM di Kabupaten Indragiri Hilir -
Materi Sosialisasi SPIP
Materi sosialisasi SPIP tanggal 3 Desember 2021 oleh BPKP -
Manajemen Sumber Daya Organisasi
Manajemen Sumber Daya Organisasi -
Formula Perhitungan Nilai Kinerja Anggaran (Nila EKA)
Modul ini menjelaskan terkait bagaimana perhitungan Nilai Kinerja Anggaran disertai dengan rumus perhitungan secara lengkap. -
Laporan Tahunan Loka POM di Kota Surakarta Tahun 2020
Laporan Tahunan Tahun 2020 Loka POM di Kota Surakarta berisi kegiatan pengawasan Obat dan Makanan yang dilaksanakan di wilayah kerja di tahun 2020. -
Presentasi Entry Meeting Sertifikasi QMS ISO 9001:2015 Profil Loka POM
Bahan Paparan ini disampaikan saat Entry Meeting kegiatan Sertifikasi QMS ISO 9001:2015 Tahun 2021 -
Optimalisasi UPP Menuju Pelayanan Prima
Paparan Narasumber KemenPAN RB pada Workshop UPP dan ICPA di BBPOM di Jakarta 26-27 Agustus 2021 -
Integrasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan ISO/IEC 17025:2017 di
Makalah / Bahan presentasi disusun oleh Claudia Stevanie Songalin, S.Farm., Apt. - Balai POM di Ambon dalam rangka Pelatihan SDP tahun 2021 -
Capaian Kinerja Balai Besar POM di Palembang
Capaian Kinerja Balai Besar POM di Palembang disusun oleh Indah Wulan Sari Haris (BBPOM di Palembang) dalam rangka Pelatihan SDP Tahun 2021 -
Survey Kepuasan Masyarakat Loka POM di Kabupaten Tanah Bumbu Semester
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik bahwa laporan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) digunakan sebagai dasar penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Indeks kepuasan masyarakat terbagi menjadi 4 kinerja yaitu Tidak Baik (25,00 – 64,99), Kurang Baik (65,00 – 76,60), Baik (76,61 – 88,30), dan Sangat Baik (88,31 – 100,00). -
Survey Kepuasan Masyarakat Loka POM di Kabupaten Tanah Bumbu Semester
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik bahwa laporan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) digunakan sebagai dasar penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Indeks kepuasan masyarakat terbagi menjadi 4 kinerja yaitu Tidak Baik (25,00 – 64,99), Kurang Baik (65,00 – 76,60), Baik (76,61 – 88,30), dan Sangat Baik (88,31 – 100,00) -
KAK dan Notulen Rapat Diseminasi ISO 9001:2015
Berisi Kerangka Acuan Kerja dan Notulen Rapat hasil Diseminasi ISO Awareness 9001:2015 di Loka POM Ende yang disampaikan oleh Muh. Bintang Pamungkas,S.K.M. -
Laporan Tahunan Loka POM di Kabupaten Ende Tahun 2020
Berikut Merupakan Laporan Tahunan Loka POM di Kabupaten Ende Tahun 2020
-