Pengawas Farmasi dan Makanan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional pengawasan Obat dan Makanan.

Dalam Pelatihan JF-PFM Ahli ini, para calon pejabat fungsional PFM akan diarahkan untuk meningkatkan kompetensinya dalam melakukan kegiatan pengawasan Obat dan Makanan sehingga diharapkan kewajiban negara dalam menjamin Obat dan Makanan aman untuk masyarakat dapat tercapai.


Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Akt. IX Tahun 2020

Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan diselenggarakan dengan tujuan pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi serta guna memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan. Dalam melakukan pengawasan Obat dan Makanan demi terwujudnya Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama yang mampu memberikan jaminan bagi pengamanan terhadap Obat dan Makanan melalui pelaksanaan kegiatan pengawasan Obat dan Makanan.


Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Akt. VIII Tahun 2020

Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli yang selanjutnya disebut Pelatihan JF-PFM Ahli adalah pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama.

  • Enrolled students: 41
Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Akt. III Tahun 2020

Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli yang selanjutnya disebut Pelatihan JF-PFM Ahli adalah pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama.

  • Enrolled students: 41