Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengawasan Obat dan Makanan (PPSDM POM) menyelenggarakan rapat pembahasan penyusunan regulasi pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Keamanan Pangan. Kegiatan ini membahas Rancangan Peraturan Badan POM tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.12.2208 Tahun 2012 serta konsultasi penyusunan Rancangan Keputusan Kepala Badan POM tentang Pemberlakuan SKKNI Bidang Keamanan Pangan. Rapat dihadiri oleh perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, Biro Hukum dan Organisasi BPOM, serta Tim Sertifikasi Kompetensi PPSDM POM sebagai bagian dari upaya memastikan penyusunan regulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan ini merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 453 Tahun 2025 tentang SKKNI Bidang Keamanan Pangan. Dalam rapat dibahas berbagai aspek penyusunan regulasi, antara lain mekanisme pencabutan regulasi lama, konsep pemberlakuan SKKNI, penetapan jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), penyempurnaan materi muatan rancangan keputusan, serta mekanisme implementasi SKKNI bagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Selain itu, peserta rapat juga memberikan masukan terhadap teknik penyusunan peraturan, dasar hukum yang digunakan, serta pengaturan masa transisi agar implementasi SKKNI dapat berjalan efektif dan selaras dengan kebijakan nasional di bidang standardisasi kompetensi kerja.
Melalui rapat ini diharapkan tercapai kesepahaman terhadap substansi kedua rancangan regulasi sehingga proses penyempurnaan, harmonisasi, dan penetapannya dapat segera ditindaklanjuti. Sebagai tindak lanjut, PPSDM POM akan memfinalisasi Rancangan Keputusan Kepala Badan POM tentang Pemberlakuan SKKNI Bidang Keamanan Pangan, menyusun rancangan pencabutan regulasi lama secara internal, serta memperkuat koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Biro Hukum dan Organisasi BPOM dalam mendukung implementasi SKKNI sebagai dasar pengembangan kompetensi, pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, serta sertifikasi kompetensi di bidang keamanan pangan.