PPSDM POM Raih Penghargaan Pelayanan Prima sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Badan POM Tahun 2025

07-01-2026 Umum Dilihat 71 kali

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengawasan Obat dan Makanan (PPSDM POM) memperoleh Piagam Penghargaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik BPOM Tahun 2025. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen, konsistensi, dan kinerja PPSDM POM dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, khususnya dalam bidang pengembangan sumber daya manusia pengawasan obat dan makanan.

Melalui capaian Indeks Pelayanan Publik dengan kategori “Pelayanan Prima”, PPSDM POM dinilai berhasil menerapkan standar pelayanan yang berkualitas, inovatif, serta berkelanjutan. Penghargaan yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2025 ini menjadi motivasi bagi PPSDM POM untuk terus meningkatkan mutu layanan, memperkuat tata kelola organisasi, serta mendukung terwujudnya pelayanan publik BPOM yang unggul, akuntabel, dan berdaya saing di tingkat nasional.

Sarana