Jakarta, 2026 - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengawasan Obat dan Makanan (PPSDM POM) kembali mencatatkan capaian membanggakan dengan berhasil mempertahankan Akreditasi Penyelenggara Penilaian Kompetensi Kategori A berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 748 Tahun 2026 tentang Penetapan Kategori Akreditasi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengawasan Obat dan Makanan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Penetapan tersebut diberikan setelah dilakukan penilaian terhadap aspek organisasi, sumber daya manusia, serta metode dan pelaksanaan penilaian kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penilaian akreditasi, PPSDM POM memperoleh nilai 93,78 sehingga ditetapkan sebagai Penyelenggara Penilaian Kompetensi Kategori A dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun. Predikat tersebut memberikan kewenangan kepada PPSDM POM untuk menyelenggarakan penilaian kompetensi hingga Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/Jabatan Fungsional yang setara, sekaligus menjadi bentuk pengakuan atas komitmen PPSDM POM dalam menghadirkan penyelenggaraan penilaian kompetensi yang profesional, objektif, akuntabel, dan berkualitas.
Keberhasilan mempertahankan Akreditasi Kategori A ini menjadi motivasi bagi PPSDM POM untuk terus meningkatkan kualitas layanan penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara di lingkungan BPOM. Selaras dengan semangat "Educate, Engage, and Empower", PPSDM POM berkomitmen untuk terus mengembangkan kompetensi ASN melalui penyelenggaraan penilaian kompetensi yang memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara. Dengan mengedepankan kolaborasi, inovasi, dan perbaikan berkelanjutan, PPSDM POM siap mendukung terwujudnya talenta ASN yang profesional, adaptif, berintegritas, dan berdaya saing dalam mendukung kinerja organisasi.