Jakarta, 4 Juni 2026 – Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengawasan Obat dan Makanan (PPSDM POM) terus memperkuat kapasitas pegawai di bidang analisis, penyusunan, dan pengembangan regulasi melalui penyelenggaraan Pelatihan Analis Regulasi Obat dan Makanan Junior Tahun 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara luring di Aula Gedung Rempah pada 3–4 Juni 2026 ini diikuti oleh 40 peserta dari berbagai unit kerja di lingkungan BPOM.
Pelatihan dibuka pada Selasa, 3 Juni 2026 oleh Kepala PPSDM POM yang diwakili oleh Maria Ulfah. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa analis regulasi memiliki peran strategis dalam mendukung lahirnya regulasi yang berkualitas, adaptif, implementatif, dan mampu menjawab dinamika pengawasan obat dan makanan. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks, penguatan kompetensi analis regulasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola regulasi yang lebih efektif di lingkungan BPOM.
Pada hari pertama, 3 Juni 2026, peserta memperoleh materi “Pelaksanaan Tahapan Kajian Sesuai Pedoman, Penerapan Analisis Data, dan Penentuan Bahan Kajian” yang disampaikan oleh Dr. Fadjar Aju Tofiana, Apt., M.T. Melalui materi ini, peserta diajak memahami tahapan penyusunan kajian secara komprehensif, mulai dari identifikasi isu strategis, pengumpulan data dan informasi, pelaksanaan analisis data, hingga penyusunan rekomendasi sebagai dasar pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan.
Pemanfaatan data menjadi salah satu penekanan penting dalam pembelajaran pada hari pertama. Peserta dibekali pemahaman bahwa kajian yang kuat perlu disusun secara objektif, terukur, dan berbasis bukti. Dengan penguasaan metode analisis yang tepat, analis regulasi diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang tidak hanya relevan dengan kebutuhan organisasi, tetapi juga responsif terhadap perkembangan lingkungan strategis. Selain itu, peserta juga mendalami pentingnya penentuan bahan kajian yang memiliki urgensi, didukung oleh ketersediaan data yang memadai, serta berpotensi memberikan manfaat bagi organisasi dan masyarakat.
Pelatihan berlanjut pada hari kedua, 4 Juni 2026, dengan materi Good Regulatory Practices (GRP) yang disampaikan oleh Dra. Togi Junice Hutadjulu, Apt., M.H.A., Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama pada Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif. Materi ini memberikan wawasan mengenai prinsip-prinsip penyusunan regulasi yang baik, antara lain regulasi yang berbasis bukti, transparan, akuntabel, serta mempertimbangkan manfaat dan dampak bagi masyarakat maupun pemangku kepentingan.
Penerapan Good Regulatory Practices menjadi semakin penting dalam menghadapi dinamika sektor obat dan makanan yang terus berkembang. Melalui pendekatan ini, regulasi diharapkan tidak hanya memenuhi aspek legal-formal, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, dan memberikan perlindungan optimal terhadap kesehatan masyarakat.
Masih pada hari kedua, peserta juga mendapatkan materi Penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) serta Peraturan Perundang-undangan Dasar yang disampaikan oleh Andriana Krisnawati, S.H., M.H., Henny Mildawaty, S.H., Shesha Annisa Desrina, S.H., M.H., dan Andries Chandra, S.H. dari Biro Hukum dan Organisasi BPOM. Pada sesi ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai dasar-dasar pembentukan peraturan perundang-undangan, mekanisme penyusunan NSPK, serta ketentuan yang perlu diperhatikan dalam proses perancangan regulasi di lingkungan BPOM.
Melalui pembelajaran pada hari kedua tersebut, peserta semakin memahami pentingnya keselarasan antara regulasi yang disusun dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kebutuhan organisasi, serta perkembangan lingkungan strategis. Pemahaman ini menjadi bekal penting agar setiap kebijakan yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif, memberikan kepastian hukum, dan mendukung pelaksanaan pengawasan obat dan makanan secara optimal.
Melalui Pelatihan Analis Regulasi Obat dan Makanan Junior Tahun 2026, PPSDM POM menegaskan komitmennya dalam mengembangkan kompetensi pegawai di bidang analisis regulasi, penyusunan kajian berbasis data, serta perancangan regulasi sesuai prinsip Good Regulatory Practices. Penguatan kapasitas ini diharapkan mampu mendorong lahirnya regulasi yang berkualitas, adaptif, implementatif, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat melalui pengawasan obat dan makanan yang semakin efektif.