PPSDM POM Dorong PFM Jadi Penggerak Advokasi Pengawasan Obat dan Makanan melalui Pelatihan Analis Advokasi Junior Tahun 2026

06-10-2026 Umum Dilihat 17 kali

PPSDM POM Dorong PFM Jadi Penggerak Advokasi Pengawasan Obat dan Makanan melalui Pelatihan Analis Advokasi Junior

Jakarta, 5 Oktober 2026 — PPSDM POM menyelenggarakan Pelatihan Analis Advokasi Obat dan Makanan Junior Batch 1 dan 2 Tahun 2026 yang dibuka pada Senin (5/10). Pelatihan dilaksanakan secara daring pada 5–13 Oktober 2026 dan diikuti oleh 79 Pejabat Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) dari BPOM Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia, khususnya PFM dengan spesialisasi penyuluhan dan advokasi. Peserta terbagi dalam dua batch, yaitu 40 peserta pada Batch 1 dan 39 peserta pada Batch 2.

Pelatihan ini diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi PFM dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Analis Advokasi Obat dan Makanan Junior. Peserta dibekali dengan kompetensi mulai dari analisis isu publik dan persepsi stakeholder, perencanaan strategi advokasi dan komunikasi publik, komunikasi persuasif dalam advokasi dan sosialisasi publik, pembangunan relasi dan jejaring komunitas lokal, pelaksanaan diseminasi dan fasilitasi advokasi program, hingga pelaporan dan monitoring dasar kegiatan advokasi dan komunikasi publik.

Dalam pelaksanaannya, pembelajaran tidak hanya berfokus pada pemahaman materi, tetapi juga mendorong peserta untuk mengimplementasikan kompetensi melalui pembelajaran tatap muka secara daring, tugas mandiri, dan roleplay. Peserta diarahkan untuk mengaitkan pembelajaran dengan kondisi dan isu yang dihadapi di unit kerja masing-masing. Melalui pendekatan tersebut, peserta diharapkan mampu memahami isu secara lebih komprehensif, mengenali perspektif stakeholder, menyusun strategi advokasi, membangun komunikasi dan jejaring, serta merancang tindak lanjut advokasi secara lebih terstruktur.

Melalui pelatihan ini, PPSDM POM berharap peningkatan kompetensi PFM dapat memberikan kontribusi bagi penguatan pelaksanaan program dan kebijakan pengawasan Obat dan Makanan. Kompetensi advokasi yang semakin kuat diharapkan dapat mendukung terbangunnya komunikasi, kolaborasi, dan dukungan stakeholder yang lebih efektif. Penguatan kapasitas PFM juga diharapkan turut mendukung penyampaian informasi dan edukasi Obat dan Makanan yang lebih efektif, sehingga pada akhirnya berkontribusi pada penguatan pengawasan Obat dan Makanan serta perlindungan masyarakat.

Sarana