Jakarta - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyelenggarakan rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis dan Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKK) Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif (NAPPZA) pada tanggal 11 hingga 13 Mei 2026. Kegiatan yang bertempat di Hotel Novotel Pulomas dan kantor Badan POM ini merupakan langkah strategis dalam mentransformasi pengembangan SDM berbasis penguatan kerangka kompetensi (competency-based framework). Agenda ini melibatkan tim penyusun dan verifikator dari berbagai unit kerja teknis, termasuk Direktorat Registrasi Obat, Direktur Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif, Direktorat Produksi Obat Narkotika, Psikotropika, Prekursor, Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif serta Balai Pengujian Produk Biologi.
Dalam arahannya, Kepala PPSDM POM, Ali Muharam, menekankan bahwa standar kompetensi yang dirumuskan merupakan pilar penting dalam memperkuat kredibilitas kelembagaan, terutama dalam mendukung posisi Badan POM sebagai WHO Listed Authority (WLA). Standar yang disusun harus berpijak pada tiga pilar utama: standarisasi kinerja sebagai parameter objektif, akselerasi kompetensi terstruktur melalui kurikulum pelatihan, serta penguatan integritas kelembagaan. Bimbingan teknis yang dipandu oleh narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan serta pakar ahli seperti Dra. Lucky S. Slamet, Apt., M.Sc., Ir. Dinarwulan Sutoto, M.Si., dan Wina Suntiowangi, S.TP., M.Si. ini bertujuan untuk memastikan standar yang dihasilkan memenuhi kualifikasi internasional dan bersifat aplikatif dalam menjawab tantangan pengawasan yang kian kompleks.
Output utama dari kegiatan ini adalah tersusunnya Rancangan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) yang mencakup fungsi-fungsi krusial seperti pemeriksaan, penilaian, standardisasi, dan pengujian. Proses yang diawali dengan finalisasi peta fungsi dan penetapan judul Unit Kompetensi (UK) ini dirancang agar adaptif terhadap perkembangan sains serta regulasi global. Dengan tersusunnya standar ini, Badan POM memastikan bahwa SDM pengawas obat memiliki kompetensi yang selaras dengan indikator global WHO, sehingga mampu memberikan manfaat luas bagi kemajuan organisasi dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.