Perkuat Kapasitas ASN, PPSDM POM Gelar Sosialisasi Regulasi Pengembangan Kompetensi

06-04-2026 Umum Dilihat 54 kali

Yogyakarta, 6 April 2026 — Kabar baik bagi pegawai BPOM dalam meningkatkan pemahaman terhadap regulasi terbaru di bidang pengembangan kompetensi dan pembinaan jabatan fungsional. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengawasan Obat dan Makanan (PPSDM POM) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bagi pegawai di lingkungan Balai Besar POM di Yogyakarta (BBPOM Yogyakarta).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya internalisasi berbagai kebijakan terbaru BPOM yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi ASN serta penguatan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM). Sosialisasi dilaksanakan secara luring pada Senin, 6 April 2026, bertempat di Aula BBPOM di Yogyakarta dihadiri peserta yang merupakan seluruh pegawai dari BBPOM Yogyakarta.

Dalam kegiatan ini, PPSDM POM menghadirkan narasumber Perdhana Ari Sudewo dan Indah Ratnasari yang memberikan pemaparan komprehensif terkait regulasi terbaru. Materi yang disampaikan meliputi Peraturan BPOM Nomor 29 Tahun 2025 tentang petunjuk pelaksanaan dan teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM). Selain itu, turut dipaparkan Keputusan Kepala BPOM Nomor 549 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pengembangan Kompetensi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Keputusan Kepala BPOM Nomor 318 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan, serta Keputusan Kepala BPOM Nomor 44 Tahun 2026 tentang pedoman penulisan karya tulis ilmiah bagi pejabat fungsional PFM.

Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai arah kebijakan pengembangan kompetensi, mekanisme pembinaan jabatan fungsional, serta implementasi regulasi terbaru dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Kegiatan ini juga menjadi sarana strategis untuk menyamakan persepsi antarpegawai dalam menerapkan kebijakan di unit kerja masing-masing.

PPSDM POM berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, pegawai BPOM khususnya di lingkungan BBPOM Yogyakarta dapat semakin memahami serta mengimplementasikan kebijakan pengembangan kompetensi secara optimal, sehingga mampu mendukung peningkatan profesionalisme ASN dalam pengawasan obat dan makanan.

Sarana