Sebagai bagian dari upaya mendukung pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN), Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengawasan Obat dan Makanan (PPSDM POM) menyelenggarakan Ujian Dinas (UD) dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) Periode I Tahun 2026 bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pelaksanaan ujian berlangsung secara serentak pada Kamis, 2 Juli 2026, mulai pukul 09.00 waktu setempat, menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) di kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN, maupun Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN (UPT BKN) sesuai lokasi penempatan peserta.
Pada pelaksanaan tahun ini, BPOM mengikutsertakan tujuh orang peserta yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi. Seluruh peserta hadir dan mengikuti ujian di lokasi BKN sesuai dengan wilayah kerja masing-masing. Sebelum pelaksanaan ujian, PPSDM POM juga telah memberikan sosialisasi kepada peserta mengenai kebijakan pelaksanaan ujian, tata tertib, mekanisme pelaksanaan, materi ujian, serta penggunaan sistem CAT sebagai bekal dalam menghadapi ujian.
Ujian Dinas merupakan salah satu persyaratan bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan naik pangkat dari golongan II ke golongan III, sedangkan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat diperuntukkan bagi PNS yang telah memperoleh ijazah lebih tinggi untuk menyesuaikan pangkat dan golongan ruang sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua jenis ujian ini menjadi bagian penting dalam mendukung pengembangan karier ASN sekaligus memastikan peningkatan kompetensi pegawai berjalan selaras dengan kebutuhan organisasi.
Melalui penyelenggaraan UD dan UPKP, BPOM terus berkomitmen mendukung manajemen karier pegawai secara objektif, transparan, dan berbasis kompetensi. Diharapkan hasil ujian ini dapat menjadi langkah positif dalam pengembangan profesionalisme ASN di lingkungan BPOM.
PPSDM POM menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mengikuti ujian dengan penuh semangat dan kedisiplinan. Semoga seluruh peserta BPOM memperoleh hasil terbaik dan dinyatakan lulus, sehingga dapat melanjutkan proses pengembangan karier serta semakin kompeten dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan obat dan makanan.