Sebagai langkah nyata dalam meningkatkan kompetensi dan daya saing tenaga kerja di sektor pangan nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) terus mengawal penyusunan Rancangan Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Keamanan Pangan. Setelah melalui proses verifikasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan pada akhir April lalu, Badan POM bergerak cepat untuk menyempurnakan berbagai detail regulasi yang masih memerlukan penyesuaian demi menghasilkan standar kualifikasi yang akurat, relevan, dan implementatif di industri pangan saat ini.
Menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengawasan Obat dan Makanan (PPSDM POM) menyelenggarakan Rapat Pembahasan Rancangan KKNI Bidang Keamanan Pangan secara hybrid dari Ruang Rapat Gedung Batik Lantai 5, Jakarta Pusat. Pertemuan strategis ini mempertemukan Tim Penyusun KKNI lintas direktorat guna meninjau kembali draf rancangan dan memastikan setiap poin kompetensi yang dirumuskan telah selaras dengan standar keamanan pangan nasional maupun global.
Sinergi penataan KKNI ini melibatkan partisipasi aktif dari berbagai unit kerja internal Badan POM, mulai dari Direktorat Registrasi Pangan Olahan, Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan, Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan, hingga Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan. Melalui kolaborasi intensif ini, Badan POM berkomitmen penuh untuk merumuskan pilar kualifikasi yang kuat bagi para profesional pangan, sekaligus memperkuat sistem pengawasan obat dan makanan demi melindungi kesehatan masyarakat Indonesia.
Merajut Sinergi Direktorat, Badan POM Perkuat KKNI Bidang Keamanan Pangan
17-06-2026 Umum Dilihat 32 kali