Menulis adalah Napas Ilmiah Pengawas Farmasi dan Makanan

17-03-2026 Kompetensi Dilihat 25 kali

Menulis adalah Napas Ilmiah Pengawas Farmasi dan Makanan

Oleh Perdhana Ari Sudewo

 

Pengawasan Obat dan Makanan kerap dipahami sebagai pekerjaan birokrasi biasa: memeriksa, mengawasi, menguji, menindak, lalu selesai. Padahal, cara pandang seperti itu terlalu sederhana untuk menggambarkan hakikat sesungguhnya dari tugas pengawasan Obat dan Makanan. Di balik setiap keputusan pengawasan, terdapat proses ilmiah yang harus kokoh: pengumpulan data, analisis risiko, pembacaan bukti, penalaran kritis, hingga penyusunan rekomendasi keputusan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, pengawasan Obat dan Makanan bukanlah pekerjaan administratif semata. Ia adalah pekerjaan scientific, pekerjaan yang menuntut ketelitian berpikir, kecermatan membaca data, dan kemampuan menarik kesimpulan secara objektif. Taruhannya bukan kecil. Yang dijaga bukan hanya kepatuhan pelaku usaha, melainkan juga kesehatan masyarakat, keamanan dan mutu produk yang dikonsumsi publik, serta pada saat yang sama taruhannya juga daya saing industri Obat dan Makanan nasional.

Di titik inilah menulis ilmiah menjadi sangat penting bagi Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM), sumber daya manusia utama dalam pengawasan Obat dan Makanan. Menulis ilmiah bukan kegiatan pelengkap. Ia adalah instrumen pembentukan profesionalisme. Ia melatih PFM untuk tidak berhenti pada “apa yang terjadi”, tetapi masuk lebih dalam ke pertanyaan yang lebih penting: mengapa itu terjadi, apa buktinya, apa risikonya, dan apa rekomendasi kebijakannya.

Pedoman terbaru BPOM bahkan menegaskan bahwa penyusunan karya tulis ilmiah merupakan salah satu wujud pengembangan kompetensi ASN, sekaligus sarana untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan analisis, pengambilan keputusan, profesionalisme, kredibilitas, dan kebermanfaatan bagi masyarakat. Bagi PFM, karya tulis ilmiah diposisikan sebagai bentuk nyata untuk mempertahankan kemampuan analitis dan ilmiah, sekaligus berbagi pengetahuan dan praktik baik di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

Artinya jelas, kewajiban menulis ilmiah bagi PFM tidak boleh dipahami sekadar untuk memenuhi syarat administrasi jabatan, apalagi hanya untuk terlihat keren. Menulis ilmiah justru harus dilihat sebagai bagian dari darah dan jiwa profesi PFM. Sejak awal diangkat menjadi PFM, seorang pegawai sesungguhnya sedang memasuki dunia kerja yang menuntut disiplin ilmiah. Ia harus terbiasa berpikir berbasis data, menyusun argumen berbasis bukti, dan menjelaskan keputusan pengawasan dengan dasar yang dapat ditelusuri secara akademik maupun teknis.

Hal ini penting karena setiap kebijakan publik di bidang pengawasan Obat dan Makanan harus memiliki landasan ilmiah yang terang. Tidak boleh ada keputusan yang lahir semata dari intuisi, kebiasaan, atau pendapat pribadi. Dasar datanya harus jelas, metode analisanya harus dapat dijelaskan, argumennya harus logis, dan kesimpulannya harus bisa diuji. Dalam konteks inilah pengawasan Obat dan Makanan harus selalu ditopang oleh regulatory science sebagai tulang punggung kebijakan dan proses bisnisnya.

Regulatory science membuat pengawasan tidak berhenti pada penegakan aturan, melainkan bergerak lebih jauh, yaitu memastikan bahwa aturan, standar, dan tindakan pengawasan benar-benar dibangun di atas bukti ilmiah terbaik yang tersedia. Dengan pendekatan ini, BPOM tidak hanya tampil sebagai lembaga pengawas, tetapi juga sebagai scientific based organization yang seluruh proses kebijakannya dituntun oleh data, analisis, dan pengetahuan.

Konsekuensinya, PFM sebagai SDM utama dalam pengawasan Obat dan Makanan di Indonesia harus memiliki kapasitas ilmiah yang mumpuni. Kemampuan tersebut tidak cukup hanya dalam bentuk penguasaan teknis lapangan. PFM juga harus terampil merumuskan masalah, membaca tren, mengolah data, menilai validitas bukti, membangun argumentasi, serta menuangkannya ke dalam tulisan yang sistematis dan meyakinkan.

Pedoman BPOM Tahun 2026, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala BPOM Nomor 44 Tahun 2026 tentang Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah bagi Jabatan Fungsional PFM menegaskan bahwa karya tulis ilmiah PFM harus relevan dengan tugas pengawasan, memiliki nilai kebaruan, berkontribusi terhadap peningkatan efektivitas pengawasan, dan mencerminkan kompetensi serta profesionalisme PFM dalam melindungi masyarakat. Data yang digunakan pun harus memenuhi prinsip valid, reliabel, legal, relevan, dan objektif. Bahkan, kaidah penulisan yang ditekankan tidak hanya soal struktur tulisan, tetapi juga kejelasan bahasa, kelugasan kalimat, kekuatan argumentasi analisis, serta penyajian data dan informasi yang menarik dan mudah dipahami.

Ketentuan ini sesungguhnya mengandung pesan besar, PFM bukan sekadar pelaksana pengawasan, tetapi juga produsen pengetahuan. Pengalaman lapangan, hasil pengujian, data survei, evaluasi regulasi, pengamatan tren pelanggaran, hingga pembelajaran dari interaksi dengan pelaku usaha dan masyarakat, semuanya dapat dan seharusnya diolah menjadi karya ilmiah dan menjadi masukan dalam pengembangan kebijakan pengawasan Obat dan Makanan. Dari situlah lahir pengetahuan kelembagaan yang tidak hilang begitu saja, tetapi terdokumentasi, dapat diuji, dibagikan, dan dijadikan dasar perbaikan kebijakan.

Lebih jauh lagi, budaya menulis ilmiah juga akan membentuk watak profesional PFM. Orang yang terbiasa menulis ilmiah akan terbiasa berpikir runtut. Ia tidak mudah menyimpulkan tanpa data. Ia tidak gampang terjebak pada opini yang lemah dasar. Ia lebih terlatih membedakan fakta, asumsi, dan interpretasi. Ia juga lebih siap menjelaskan mengapa sebuah tindakan maupun keputusan pengawasan perlu dilakukan, mengapa suatu produk harus ditarik, mengapa sebuah kebijakan perlu diperketat, atau mengapa edukasi publik harus diarahkan pada isu tertentu. Dengan kata lain, menulis ilmiah adalah latihan terus-menerus untuk membentuk nalar analitis dan pikiran kritis. Dan kedua kemampuan itu merupakan inti dari profesi PFM.

Karena itu, membangun budaya ilmiah di kalangan PFM tidak cukup hanya dengan imbauan moral. Ia perlu menjadi kebiasaan kerja sehari-hari. Menulis harus dipandang sebagai bagian dari proses profesi, sama pentingnya dengan inspeksi, sampling, pengujian, evaluasi, maupun penindakan. Setiap kegiatan pengawasan idealnya meninggalkan jejak pembelajaran. Setiap masalah di lapangan idealnya melahirkan refleksi. Setiap data idealnya diolah menjadi pengetahuan. Dengan begitu, organisasi tidak hanya sibuk bekerja, tetapi juga tumbuh sebagai institusi pembelajar.

Pedoman penulisan KTI PFM juga membuka ruang bahwa karya tulis ilmiah PFM dapat hadir dalam beragam bentuk, mulai hasil penelitian, pengkajian, survei, evaluasi, telaah pustaka, artikel ilmiah, policy brief, hingga buku atau monograf. Bahkan publikasinya dapat dilakukan melalui jurnal, buku ber-ISBN, maupun media massa. Ini menunjukkan bahwa diseminasi gagasan PFM tidak harus selalu berada di ruang akademik yang sempit, tetapi juga bisa menjangkau masyarakat luas melalui bahasa yang lebih komunikatif, selama tetap akurat, faktual, dan membangun keterlibatan publik dalam pengawasan obat dan makanan.

Di sinilah media massa menjadi penting. Ketika seorang PFM menulis di media, yang dibawa bukan sekadar opini pribadi, melainkan hasil olah pikir profesi yang berbasis data dan pengalaman empiris. Tulisan seperti itu tidak hanya memperkaya wacana publik, tetapi juga memperkuat literasi masyarakat tentang pentingnya keamanan, khasiat, dan mutu Obat serta Makanan. Publik akan makin memahami bahwa pengawasan bukanlah urusan belakang layar, melainkan kerja ilmiah yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Pada akhirnya, memperkuat tradisi menulis ilmiah di kalangan PFM adalah investasi strategis bagi masa depan BPOM dan perlindungan masyarakat. Organisasi yang kuat bukan hanya organisasi yang rajin bekerja, tetapi organisasi yang mampu menjelaskan pekerjaannya secara ilmiah, mengevaluasi dirinya dengan jujur, dan memperbaiki kebijakannya dengan dasar bukti.

Karena itu, sudah waktunya menempatkan menulis ilmiah pada posisi yang semestinya dalam profesi PFM: bukan sebagai beban tambahan, bukan pula sebagai simbol gengsi intelektual, melainkan sebagai fondasi profesionalisme. Sebab dalam dunia pengawasan Obat dan Makanan, menulis bukan aktivitas pinggiran. Menulis adalah cara berpikir, menulis adalah cara menjaga mutu keputusan pengawasan, dan menulis adalah cara merawat sains di balik perlindungan masyarakat melalui pengawasan Obat dan Makanan.

Sarana