Mengenal PKPA di Lingkungan BPOM: Dari Pembelajaran Menuju Kompetensi Nyata

18-09-2026 Umum Dilihat 21 kali

Ingin mengenal lebih dekat bagaimana pengawasan Obat dan Makanan dilakukan di BPOM? Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperoleh pengalaman pembelajaran langsung di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Penyelenggaraan PKPA mengacu pada Keputusan Kepala BPOM Nomor 583 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan PKPA, Praktik Kerja Lapangan, dan Riset Pendidikan di Lingkungan Badan POM.

Di mana dan kapan PKPA dilaksanakan?

PKPA dapat dilaksanakan di BPOM Pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM. Di BPOM Pusat, kegiatan dikoordinasikan oleh PPSDM POM dan diselenggarakan dua kali setahun, yaitu April dan September, dengan durasi 20 hari kerja. Sementara itu, pelaksanaan di UPT berlangsung sekitar 10–20 hari kerja, menyesuaikan kapasitas masing-masing UPT.

Siapa yang dapat mengikuti?

Peserta sekurang-kurangnya memiliki pendidikan S1 Farmasi, mendapat rekomendasi dari perguruan tinggi, dan memperoleh persetujuan dari pejabat BPOM yang berwenang. Kuota PKPA di BPOM Pusat maksimal 70 peserta setiap periode.

Apa yang dipelajari?

Peserta mengikuti rangkaian pembekalan, praktik kerja di unit kerja, penyusunan laporan dan presentasi, serta evaluasi. Proses pembelajaran didukung oleh narasumber, fasilitator/pembimbing, dan penguji yang kompeten di bidangnya.

Sebagai hasil pembelajaran, peserta menyusun Laporan PKPA dan bahan presentasi serta mengikuti evaluasi terhadap aspek sikap, perilaku, dan penguasaan materi.

Apakah PKPA berbayar?

PKPA di BPOM tidak dikenakan biaya. Kebutuhan pribadi selama mengikuti kegiatan menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.

Ingin mengetahui ketentuannya lebih lengkap? Akses Pedoman PKPA BPOM melalui:

Lihat Pedoman PKPA BPOM

PKPA di BPOM — dari pembelajaran menuju kompetensi nyata untuk mendukung pengawasan Obat dan Makanan yang lebih baik.

Sarana