Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengawasan Obat dan Makanan (PPSDM POM) bersama Fakultas Farmasi Universitas Indonesia (UI) terus memperkuat langkah kolaboratif dalam rencana pendirian Program Studi Pengawasan Obat dan Makanan. Hal ini mengemuka dalam rapat tindak lanjut kerja sama yang dilaksanakan pada 16 April 2026 di Kampus UI Depok, melibatkan berbagai unit strategis di lingkungan BPOM dan UI.
Dalam diskusi tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi perhatian bersama, salah satunya terkait bentuk program studi yang direncanakan. Fakultas Farmasi UI mengusulkan penyesuaian dari program Sarjana Terapan (D4) menjadi program Sarjana (S1), dengan tetap mempertahankan substansi pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan pengawasan obat dan makanan. Usulan ini menjadi bagian dari strategi untuk memastikan kelayakan akademik dan kelembagaan dalam proses pengusulan program studi baru.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti pentingnya kejelasan prospek lulusan, termasuk peluang serapan di BPOM, pemerintah daerah, maupun sektor industri. Beberapa skema penerimaan mahasiswa turut didiskusikan, mulai dari jalur seleksi umum hingga skema beasiswa BPOM yang terintegrasi dengan seleksi CPNS. Namun demikian, mekanisme tersebut masih memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan kementerian dan lembaga terkait.
Dari sisi kesiapan program, kedua belah pihak sepakat bahwa diperlukan penguatan data dukung berupa studi kelayakan yang komprehensif, mencakup proyeksi jumlah mahasiswa, analisis kebutuhan pasar, hingga skema pembiayaan yang berkelanjutan. BPOM juga membuka peluang kontribusi nyata melalui pemanfaatan fasilitas laboratorium untuk mendukung kegiatan praktikum dan magang mahasiswa sebagai bagian dari proses pembelajaran.
Dengan mempertimbangkan berbagai tahapan yang harus dilalui, termasuk persetujuan dari Rektor dan Senat UI, pembukaan program studi ini diproyeksikan paling realistis dapat dilaksanakan pada tahun 2028. Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menyiapkan SDM unggul di bidang pengawasan obat dan makanan yang adaptif terhadap kebutuhan nasional.