Integritas Bukan Sekadar Kata: Berani Menolak, Objektif Bertindak, Berani Melapor

02-10-2026 Umum Dilihat 14 kali

Serial Edukasi Integritas PPSDM POM: Tolak gratifikasi, hindari benturan kepentingan, dan laporkan dugaan pelanggaran melalui WBS.

Integritas tercermin dalam pilihan dan tindakan sehari-hari, mulai dari menolak pemberian yang berkaitan dengan jabatan, menjaga objektivitas dalam mengambil keputusan, hingga berani menyampaikan dugaan pelanggaran secara bertanggung jawab. Melalui Serial Edukasi Integritas, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengawasan Obat dan Makanan (PPSDM POM) mengajak seluruh pegawai dan pengguna layanan untuk bersama-sama membangun lingkungan pelayanan yang profesional, bersih, dan dapat dipercaya.

Salah satu langkah menjaga integritas adalah mengenali dan menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Pemberian tersebut dapat berupa uang, barang, voucher atau diskon khusus, tiket perjalanan, maupun fasilitas lainnya. Contoh yang perlu diwaspadai antara lain bingkisan setelah pemberian pelayanan, hadiah dari pihak yang memiliki kepentingan, serta fasilitas gratis yang diberikan karena jabatan. Pemberian yang terlihat sebagai tanda terima kasih tetap perlu dicermati agar tidak memengaruhi keputusan dan pelayanan.

Gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi kepercayaan masyarakat. Karena itu, setiap pegawai perlu bersikap tegas dengan menolak pemberian tersebut, tidak memberikan pelayanan berdasarkan hadiah, menjaga objektivitas, serta melaporkan gratifikasi sesuai ketentuan. Pengguna layanan dan mitra kerja juga dapat mendukung upaya ini dengan tidak memberikan hadiah atau fasilitas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas petugas. Pelayanan yang baik merupakan tanggung jawab, bukan sesuatu yang perlu dibalas dengan pemberian. 

Selain menolak gratifikasi, integritas juga perlu dijaga dengan mengenali benturan kepentingan, yaitu situasi ketika kepentingan pribadi, keluarga, golongan, atau pihak lain dapat memengaruhi atau diduga memengaruhi objektivitas ASN dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Bentuknya dapat berupa penerimaan hadiah dari pihak berkepentingan, pemanfaatan informasi jabatan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain, serta pemberian pekerjaan kepada keluarga atau kerabat tanpa prosedur yang objektif dan transparan. Pencegahannya dilakukan dengan menjaga profesionalisme, memisahkan kepentingan pribadi dari tugas kedinasan, dan segera melaporkan apabila terdapat potensi benturan kepentingan. 

Upaya pencegahan tersebut perlu disertai kepedulian ketika menemukan dugaan pelanggaran. BPOM menyediakan Whistleblowing System (WBS) sebagai sarana pelaporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di lingkungan BPOM secara aman, rahasia, dan bertanggung jawab. Dugaan pelanggaran yang dapat dilaporkan antara lain korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen atau data, benturan kepentingan dalam pengadaan barang/jasa, serta pelanggaran disiplin dan kode etik ASN.

Pelaporan dilakukan dengan mengakses wbs.pom.go.id, mengisi formulir pelaporan, dan menguraikan informasi secara jelas serta objektif. Sebelum mengirimkan laporan, pastikan informasi yang disampaikan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya, sedangkan laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh tim WBS BPOM. Keberanian melapor harus berjalan bersama kejujuran dan tanggung jawab agar pelaporan mendukung perbaikan lingkungan kerja.

Menolak gratifikasi, menghindari benturan kepentingan, dan melaporkan dugaan pelanggaran merupakan langkah yang saling melengkapi. Ketiganya menjadi pengingat bahwa menjaga integritas bukan hanya tanggung jawab pihak tertentu, melainkan komitmen bersama yang perlu diwujudkan secara konsisten dalam setiap interaksi, pelayanan, dan pengambilan keputusan.

Integritas dimulai dari diri sendiri. Tolak gratifikasi, jaga objektivitas, dan berani melapor untuk mewujudkan BPOM yang bersih dan terpercaya.

Sarana