BPOM Tingkatkan Kapasitas Penegakan Hukum melalui Diklat Pembentukan PPNS Tahun 2026

10-08-2026 Umum Dilihat 257 kali

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pengawasan Obat dan Makanan yang efektif, profesional, dan berintegritas guna memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat. Salah satu upaya strategis yang dilakukan adalah melalui penguatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM sebagai unsur penting dalam penegakan hukum di bidang Obat dan Makanan. Sejalan dengan komitmen tersebut, BPOM melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pembentukan PPNS Badan POM Tahun Anggaran 2026 dengan pola 400 Jam Pelajaran (JP), sebagaimana direncanakan melalui koordinasi antara Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) BPOM dan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PPNS BPOM memiliki peran strategis dalam mendukung pengawasan dan penegakan hukum, termasuk dalam pengawasan keamanan pangan, dengan memastikan dugaan tindak pidana di bidang Obat dan Makanan dapat ditindaklanjuti melalui proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk mendukung peran tersebut, Diklat Pembentukan PPNS Badan POM Tahun 2026 dilaksanakan selama periode 10 Agustus hingga 8 Oktober 2026 bertempat di Diklat Reserse Lemdiklat Polri, Megamendung, Bogor. Kegiatan diawali dengan upacara pembukaan pada Senin, 10 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB di Gedung Bhayangkara Diklat Reserse, dengan Inspektur Upacara Kadiklat Reserse Lemdiklat Polri. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan secara intensif ini diharapkan membekali peserta dengan kompetensi penyidikan yang memadai untuk menghadapi perkembangan modus pelanggaran dan tindak pidana di bidang Obat dan Makanan yang semakin kompleks.

PPSDM BPOM selaku unit pengelola pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara di lingkungan BPOM memiliki peran penting dalam memastikan tersedianya sumber daya manusia yang kompeten, profesional, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi. Melalui penyelenggaraan Diklat Pembentukan PPNS ini, peserta diharapkan memperoleh penguatan pengetahuan, keterampilan, sikap, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan fungsi penyidikan. Sinergi antara BPOM dan Diklat Reserse Lemdiklat Polri diharapkan mampu menghasilkan PPNS BPOM yang memiliki kompetensi penegakan hukum yang kuat, mampu mendukung efektivitas pengawasan Obat dan Makanan, serta memberikan kontribusi nyata dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Sarana