Bangun SDM Unggul Pengawasan Obat dan Makanan - PPSDM POM Gelar Pelatihan PFM Batch 2 Tahun 2026

08-05-2026 Pelatihan Dilihat 7 kali

Jakarta - Pusat Pengembangan SDM Pengawasan Obat dan Makanan (PPSDM POM) telah menyelenggarakan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) Batch 2 Tahun 2026 secara daring pada tanggal 13 April sampai dengan 8 Mei 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang pengawasan obat dan makanan guna mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan secara profesional dan berintegritas. Pelatihan yang berlangsung selama 92 Jam Pelajaran (JP) ini diikuti oleh peserta dari lingkungan Badan POM dan Dinas Kesehatan.

 Selama pelatihan, peserta mendapatkan pembelajaran terkait pengawasan obat dan makanan serta penguatan kompetensi teknis dan profesional yang diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas di unit kerja masing-masing. Dari total 39 peserta yang mengikuti pelatihan, sebanyak 37 peserta dinyatakan lulus dan berhak memperoleh Sertifikat Pelatihan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan.

🏆 Sebagai bentuk apresiasi atas capaian peserta, PPSDM POM juga memberikan penghargaan kepada peserta terbaik dan teraktif:

  • Peringkat 1: apt. Anida Aulia Firyal, S.Farm.
    (Direktorat Pengawasan Kosmetik)
  • Peringkat 2: Munawir Ramadhan Rambe, S.Si.
    (Balai Besar POM di Bandar Lampung)
  • Peringkat 3: Embun Fatimah Azzahra Putri, S.T.
    (Direktorat Cegah Tangkal)
  • Peserta Teraktif: Ayesha Maulida, S.T.P
    (Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor)

Melalui kegiatan ini, PPSDM POM berharap peserta dapat mengimplementasikan ilmu dan keterampilan yang diperoleh selama pelatihan dalam mendukung pengawasan obat dan makanan di Indonesia. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi dan kerja sama antar unit maupun lintas instansi dalam mewujudkan pengawasan obat dan makanan yang efektif dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

Sarana