Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam mendukung pengawasan dan penegakan hukum di bidang Obat dan Makanan. Upaya tersebut salah satunya diwujudkan melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM Tahun Anggaran 2026 dengan pola 400 Jam Pelajaran (JP). Setelah mengikuti rangkaian pendidikan dan pelatihan secara intensif pada 10 Agustus hingga 8 Oktober 2026 di Diklat Reserse Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lemdiklat Polri), Megamendung, Bogor, sebanyak 25 peserta dinyatakan lulus. Selama pelaksanaan diklat, peserta memperoleh pembekalan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan kompetensi yang diperlukan dalam menjalankan tugas sebagai PPNS.
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) BPOM dan Diklat Reserse Lemdiklat Polri dalam mempersiapkan PPNS yang profesional, berintegritas, dan mampu melaksanakan tugas penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kompetensi yang diperoleh diharapkan dapat mendukung peserta dalam menghadapi semakin kompleksnya tantangan penegakan hukum di bidang Obat dan Makanan. Dengan dinyatakannya 25 peserta lulus, Diklat Pembentukan PPNS Badan POM Tahun 2026 resmi ditutup pada 8 Oktober 2026. Kelulusan ini menjadi langkah awal bagi para peserta untuk mengimplementasikan kompetensi yang telah diperoleh dalam pelaksanaan tugas di unit kerja masing-masing. Melalui penguatan kompetensi PPNS secara berkelanjutan, BPOM berharap para lulusan dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang Obat dan Makanan serta memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat.