-
-
PROMOSI PRODUK KOSMETIKA TIE (TANPA IZIN EDAR) PADA MEDIA SOSIAL
Saat ini kita hidup di era digital, dimana informasi dapat dengan mudah dan cepat disebarluaskan menggunakan teknologi digital. Salah satu bentuk pemanfaatan teknologi digital adalah penggunaan media sosial untuk promosi produk serta penjualan produk melalui e-commerce dengan menggunakan marketplace seperti Shopee, Lazada dan Website. Hasil survei menyebutkan sumber informasi di bidang kecantikan yang paling banyak dimanfaatkan oleh masyarakat adalah Instagram (77,2%), Youtube (55,9%) dan Beauty Blogger (42,3%) (ZAP Beauty Index, 2020). Informasi pada media sosial tersebut menjadi dorongan masyarakat untuk memutuskan membeli sebuah produk kecantikan, termasuk produk yang dipromosikan oleh beauty influencer. Hal tersebut membuat promosi melalui media sosial dan penjualan melalui e-commerce banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha di bidang kosmetika untuk memperluas pasar dan mendekatkan produk kosmetika yang mereka jual kepada masyarakat. Regulasi di Indonesia mempersyaratkan bahwa produk Kosmetika hanya dapat diiklankan dan diedarkan setelah mendapatkan izin edar berupa Notifikasi dari Kepala Badan. Pelaku usaha wajib menjamin kosmetika yang diproduksi untuk diedarkan di dalam negeri dan/atau yang diimpor untuk diedarkan di wilayah Indonesia telah memiliki izin edar berupa nomor Notifikasi. Namun saat ini, masih kita temui banyak produk yang diiklankan pada media sosial dan dijual melalui e-commerce belum memiliki izin edar. Badan POM sebagai lembaga pemerintah mempunyai tugas untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. Pengawasan yang dilakukan meliputi pengawasan pre-market dan post-market. BBPOM di Serang dan BBPOM di Jakarta sebagai salah satu UPT Badan POM memiliki tugas untuk melakukan pengawasan post-market produk kosmetika salah satunya berupa pemantauan iklan dan pemantauan peredaran kosmetik melalui siber. Pada makalah ini, penyusun mencoba menyajikan informasi awal terkait peredaran promosi produk kosmetika tanpa izin edar/TIE pada media sosial dan marketplace dan kesesuaiannya dengan peraturan terkait kosmetika. -
PROMOSI PRODUK KOSMETIKA TIE (TANPA IZIN EDAR) PADA MEDIA SOSIAL
Saat ini kita hidup di era digital, dimana informasi dapat dengan mudah dan cepat disebarluaskan menggunakan teknologi digital. Salah satu bentuk pemanfaatan teknologi digital adalah penggunaan media sosial untuk promosi produk serta penjualan produk melalui e-commerce dengan menggunakan marketplace seperti Shopee, Lazada dan Website. Hasil survei menyebutkan sumber informasi di bidang kecantikan yang paling banyak dimanfaatkan oleh masyarakat adalah Instagram (77,2%), Youtube (55,9%) dan Beauty Blogger (42,3%) (ZAP Beauty Index, 2020). Informasi pada media sosial tersebut menjadi dorongan masyarakat untuk memutuskan membeli sebuah produk kecantikan, termasuk produk yang dipromosikan oleh beauty influencer. Hal tersebut membuat promosi melalui media sosial dan penjualan melalui e-commerce banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha di bidang kosmetika untuk memperluas pasar dan mendekatkan produk kosmetika yang mereka jual kepada masyarakat. Regulasi di Indonesia mempersyaratkan bahwa produk Kosmetika hanya dapat diiklankan dan diedarkan setelah mendapatkan izin edar berupa Notifikasi dari Kepala Badan. Pelaku usaha wajib menjamin kosmetika yang diproduksi untuk diedarkan di dalam negeri dan/atau yang diimpor untuk diedarkan di wilayah Indonesia telah memiliki izin edar berupa nomor Notifikasi. Namun saat ini, masih kita temui banyak produk yang diiklankan pada media sosial dan dijual melalui e-commerce belum memiliki izin edar. Badan POM sebagai lembaga pemerintah mempunyai tugas untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. Pengawasan yang dilakukan meliputi pengawasan pre-market dan post-market. BBPOM di Serang dan BBPOM di Jakarta sebagai salah satu UPT Badan POM memiliki tugas untuk melakukan pengawasan post-market produk kosmetika salah satunya berupa pemantauan iklan dan pemantauan peredaran kosmetik melalui siber. Pada makalah ini, penyusun mencoba menyajikan informasi awal terkait peredaran promosi produk kosmetika tanpa izin edar/TIE pada media sosial dan marketplace dan kesesuaiannya dengan peraturan terkait kosmetika. -
POA PFM AKT 1 2021 - Peningkatan Jumlah CAPA (Corrective
Peningkatan Jumlah CAPA (Corrective and Preventif Action) Terhadap Hasil Pemeriksaan Sarana Distribusi dan Sarana Pelayanan Kefarmasian (Saryanfar) di Provinsi Aceh -
PPT POA PFM AKT 1 2021 - Optimalisasi Keterikatan Peserta
Bahan tayang makalah diklat PFM Angkatan 1 - Optimalisasi Keterikatan Peserta dalam Kegiatan KIE Daring -
POA PFM AKT 1 2021 - Optimalisasi Keterikatan Peserta Dalam
Optimalisasi Keterikatan Peserta dalam Kegiatan KIE Daring di UPT Badan POM -
LEADERSHIP SYSTEM MANAGEMENT & DECISION MAKING
Materi Webinar LEADERSHIP SYSTEM MANAGEMENT & DECISION MAKING oleh Bpk. Ir. Rudy Setyopurnomo, MM. MPA. MSM dari PT. Equiti Manajemen Teknologi (Equitek) pada tanggal 22 April 2021 -
Bahan Tayang Kompetensi Umum Dasar Pengawasan Obat dan Makanan "Sistem
Materi dikembangkan tahun 2020 dan menjadi bagian dari pembelajaran online (e-learning) dalam aplikasi IDEAS BPOM dengan judul Kompetensi Umum Dasar Pengawasan Obat dan Makanan -
Bahan Tayang Kompetensi Umum Dasar Pengawasan Obat dan Makanan "Standar
Materi dikembangkan tahun 2020 dan menjadi bagian dari pembelajaran online (e-learning) dalam aplikasi IDEAS BPOM dengan judul Kompetensi Umum Dasar Pengawasan Obat dan Makanan -
Bahan Tayang Kompetensi Umum Dasar Pengawasan Obat dan Makanan "Pengembangan
Materi dikembangkan tahun 2020 dan menjadi bagian dari pembelajaran online (e-learning) dalam aplikasi IDEAS BPOM dengan judul Kompetensi Umum Dasar Pengawasan Obat dan Makanan -
Bahan Tayang Dasar - Dasar Penilaian Obat dan Makanan "Registrasi
Materi dikembangkan tahun 2020 dan menjadi bagian dari pembelajaran online (e-learning) dalam aplikasi IDEAS BPOM dengan judul Dasar - Dasar Penilaian Obat dan Makanan -
Bahan Tayang Dasar - Dasar Penilaian Obat dan Makanan "Persyaratan
Materi dikembangkan tahun 2020 dan menjadi bagian dari pembelajaran online (e-learning) dalam aplikasi IDEAS BPOM dengan judul Dasar - Dasar Penilaian Obat dan Makanan -
Bahan Tayang Dasar - Dasar Penilaian Obat dan Makanan "Dokumen
Materi dikembangkan tahun 2020 dan menjadi bagian dari pembelajaran online (e-learning) dalam aplikasi IDEAS BPOM dengan judul Dasar - Dasar Penilaian Obat dan Makanan -
Bahan Tayang Dasar - Dasar Penilaian Obat dan Makanan "Konsep
Materi dikembangkan tahun 2020 dan menjadi bagian dari pembelajaran online (e-learning) dalam aplikasi IDEAS BPOM dengan judul Dasar - Dasar Penilaian Obat dan Makanan -
Bahan Tayang Dasar - Dasar Penilaian Obat dan Makanan "Konsep
Materi dikembangkan tahun 2020 dan menjadi bagian dari pembelajaran online (e-learning) dalam aplikasi IDEAS BPOM dengan judul Dasar - Dasar Penilaian Obat dan Makanan -
Magnetize Infographic Workshop
Magnetize Infographic Workshop tanggal 26 Februari 2021, disampaikan oleh Rizqi Pirmansyah dari Sinergi Consulting Infografis -
Food Defense : TACCP, VACCP
Food Defence Workshop, 23-24 November 2020 Food Defense, Food Fraud : TACCP, VACCP (Pertahanan Pangan) disampaikan Ratih Dewanti - Hariyadi SEAFAST Center, Departmen of Food Science and Technology, IPB University -
Aligning Your Education with Your Passion
Pengembangan Kompetensi melalui Pendidikan Lanjutan Aligning Your Education with Your Passion (menyelaraskan pendidikanmu dengan passionmu) disampaikan oleh Pendik Saputro dari Kementerian Keuangan -
Mendesain Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) /
SKKNI: PAN.KA02.001.01 Mendesain Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) / Good Manufacturing Practices (GMP) dan Sanitation Standards Operating Procedures (SSOP) Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan Tahun 2020 -
Learning Agility. The Impact on Recruitment and Retention
e-book Learning Agility. The Impact on Recruitment and Retention (Ketangkasan dalam Belajar. Dampaknya pada Rekrutmen dan Retensi Pegawai) by Linda S. Gravett and Sheri A. Caldwell disusun tahun 2016 dan diterbitkan oleh palgrave macmillan -
Bahan Tayang Kompetensi Umum Dasar Pengawasan Obat dan Makanan ''Peraturan
Materi dikembangkan tahun 2020 dan menjadi bagian dari pembelajaran online (e-learning) dalam aplikasi IDEAS BPOM dengan judul Kompetensi Umum Dasar Pengawasan Obat dan Makanan
-