Kompetensi District Food Inspector meliputi:
1) Unit Kompetensi Inti:
a. C.100000.017.02
Mengelola program audit/inspeksi/asesmen keamanan pangan
b. C.100000.018.02
Melaksanakan audit/inspeksi/asesmen keamanan pangan
2) Unit Kompetensi Pilihan:
a. C.100000.021.02
Melakukan inspeksi dan sortasi bahan dan produk
b. C.100000.014.02
Melakukan pengujian organoleptik pada kegiatan inspeksi
c. C.100000.024.01
Melakukan audit proses pemasakan dan pendinginan
- Pengajar: Dewi Prasetyaningrum, S.Farm., Apt.
- Pengajar: drg. Indah Ratnasari M.K.M
- Pelajar terdaftar: 30