Kompetensi District Food Inspector meliputi:
1) Unit Kompetensi Inti:
a. C.100000.017.02
Mengelola program audit/inspeksi/asesmen keamanan pangan
b. C.100000.018.02
Melaksanakan audit/inspeksi/asesmen keamanan pangan
2) Unit Kompetensi Pilihan:
a. C.100000.021.02
Melakukan inspeksi dan sortasi bahan dan produk
b. C.100000.014.02
Melakukan pengujian organoleptik pada kegiatan inspeksi
c. C.100000.024.01
Melakukan audit proses pemasakan dan pendinginan
- Pengajar: Suci Atika Haryani A.Md
- Pengajar: DIDIK JOKO PURSITO S.PT, M.SI
- Pengajar: FITRI KRISTIANA STP
- Pengajar: Nisa Kurnia
- Pengajar: DRA. DEKSA PRESIANA APT, M.KES
- Pengajar: ARITIA S.SI, APT
- Pengajar: Asri Yusnitasari, S.Si., Apt.
- Pelajar terdaftar: 58