Profil

-

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengawasan Obat dan Makanan (PPSDM POM) adalah unit kerja baru yang terbentuk dari perubahan SOTK dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Kepala BPOM melalui Sekretaris Utama. PPSDM POM dipimpin oleh seorang Kepala Pusat. Tugas PPSDM POM ialah melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan sumber daya manusia pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, PPSDM POM menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang standardisasi dan penilaian kompetensi, perencanaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia;
  2. Pelaksanaan di bidang standardisasi dan penilaian kompetensi, perencanaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi dan penilaian kompetensi, perencanaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia; dan
  4. Pelaksanaan administrasi Pusat.
PPSDM POM terdiri atas beberapa bidang, yakni: 
  1. Bidang Standarisasi dan Penilaian Kompetensi Sumber Daya Manusia yang terbagi atas SubBidang Standarisasi dan Penilaian Kompetensi Managerial dan Sosial Kultural dan SubBidang Standarisasi dan Penilaian Kompetensi Teknis.
  2. Bidang Perencanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia yang terdiri dari SubBidang Perencanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Managerial dan Sosial Kultural dan SubBidang Perencanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis.
  3. Sub bagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Terakhir diperbaharui: Friday, 23 April 2021, 08:32