-
-
2_Leaflet Tolak Gratifikasi & Lawan Korupsi
Tolak Gratifikasi dan Lawan Korupsi -
1_Leaflet Tolak Gratikasi & Lawan Korupsi
Tolak Gratifikasi dan Lawan Korupsi -
Arah Kebijakan Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2026
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 319 Tahun 2025 tentang Arah Kebijakan Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2026 -
Gratifikasi, Korupsi, Penyuapan_3GKP Sep
Sosialisasi Gratifikasi, Korupsi, Penyuapan -
Tehnik menjadi saksi atau ahli di persidangan
Tehnik menjadi saksi atau ahli di persidangan -
GratifikasiSuapKorupsi upload 15April2025
Gratifikasi - Korupsi - Suap -
SUAP upload 15April2025
Infografis tentang SUAP -
Infografis Korupsi 13112024
Korupsi -
Infografis Penyuapan 13112024
Penyuapan -
Gratifikasi Infografis
Gratifikasi -
Korupsi leafleat 11112024
Materi tentang Korupsi -
Suap / Penyuapan Infografis
Suap / Penyuapan Infografis -
leaflet Penyuapan
leaflet Penyuapan -
Infografis Suap/Penyuapan
Infografis Suap/Penyuapan -
Infografis Gratifikasi - Benturan Kepentinga
Infografis Gratifikasi - Benturan Kepntingan -
Infografis Tolak Gratifikasi. Korupsi, Penyuapan
Infografis Gratifikas - Korupsi - Penyuapan -
Tolak Korupsi-Gratifikasi-Suap
Tolak Gratifikasi - Korupsi - Penyuapan -
Standar Pelayanan Publik PPSDM POM
Jenis-Jenis Pelayanan Publik PPSDM -
ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan
ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan -
PENEGAKAN SANKSI PIDANA UNDANG-UNDANG RI NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG
Obat Tradisional atau yang biasa masyarakat Indonesia kenal dengan sebutan jamu merupakan sediaan farmasi yang dibuat dari bahan atau ramuan dari tumbuhan, hewan atau mineral dan sediaan sarian atau campurannya yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan norma yang berlaku di masyarakat. Jamu adalah obat tradisional yang disediakan secara tradisional, misalnya dalam bentuk serbuk seduhan, pil, dan cairan yang berisi seluruh bahan tanaman yang menjadi penyusun jamu tersebut serta digunakan secara tradisional. Jamu yang telah digunakan secara turun-menurun selama berpuluh-puluh tahun bahkan mungkin ratusan tahun, telah membuktikan keamanan dan manfaat secara langsung untuk tujuan kesehatan tertentu. Jamu telah menjadi bagian dari budaya yang memiliki beragam potensi seperti potensi kesehatan, ekonomi, dan budaya serta harga diri bangsa yang perlu dikembangkan. Saat ini, tren masyarakat untuk kembali ke alam (back to nature) telah membuka peluang produk jamu terus berkembang. Hal ini selain memiliki sisi positif bagi peningkatan di sektor ekonomi membuat sebagian pelaku usaha yang tidak bertanggungjawab menjadikan peluang ini untuk melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang ada di bidang obat tradisional diantaranya pelanggaran peredaran obat tradisional tanpa izin edar dan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Oleh karenanya hal ini dirasa sangat diperlukan pengawasan yang ketat atas kegiatan produksi maupun distribusi obat tradisional di Indonesia. Badan POM mempunyai tugas salah satunya adalah melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. Secara substansi peraturan perundang-undangan yang ada dirasa cukup memadai mengatur peredaran obat tradisional namun diharapkan pengawasan terhadap produk ini bisa dilakukan tidak hanya semata-mata dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan tetapi juga dilakukan oleh pelaku usaha itu sendiri serta masyarakat selaku pengguna akhir sediaan farmasi ini.
-